Kapolres Mangkir, Sidang Praperadilan Di Tunda

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM,- Pemalang.Sidang praperadilan terkait dua oknum wartawan yang terkena operasi tangkap tangan (ott),oleh anggota polisi polres Pemalang pada hari Kamis (3/2) kemarin sekitar pukul 11 malam di SPBU 4452311 Randu Dongkal kabupaten Pemalang.

Sidang yang digelar pada hari Selasa 15/ 2 dengan perkara nomor 01/pid.pio/2022/PN Pemalang sedianya pukul 10:00.wita pagi sesuai undangan tersebut dari PN Pemalang, namun molor sampai puku jam 2 :00..wita siang, dikarenakan  berhubungan menunggu hakim ketua baru datang dari Semarang.

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal yaitu,Gurga Guntur ,SH, MH., Indra Kustanto SH, MSI,CPL dkk sebagai kuasa hukum  dari pemohon  Novita Sari istri dari M . Mifta Surur,dan Irwan ,SH, selaku kuasa hukum dari pihak SPBU 4452311 Randu Dongkal, sedangkan dari pihak Polres Pemalang tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.

Gurga Guntur,SH, MH,selaku ketua hakim pengadilan negeri Pemalang  yang memimpin dan membuka  persidangan praperadilan ,melihat dari  pihak polres Pemalang tidak hadir tanpa keterangan,sidang di tunda Minggu depan Selasa  22/2  ujarnya hakim ketua,dan sidang di tutup.

Ditempat yang sama Advokat Indra Kosyanto ,SH,MSI,CPL selaku kuasa hukum dari Novita Sari istri dari M
Mifta Surur ,kepada awak media mengatakan,Bahwa persidangan praperadilan  ini ditunda  di karenakan dari polres Pemalang tidak hadir,maka sidang ditunda.

Adapun tidak hadirnya perwakilan dari polres Pemalang pada sidang tersebut ,itu hak pores Pemalang,tapi itu sangat di sayangkan sekali.Untuk gugatan praperadilan ini pemohon mempraperadilankan pihak SPBU 4452311 dan polres Pemalang.uIndra selaku kuasa hukum dari Novitasari . Disebutkan dimana dalam permohonan  praperadilan kepada pengadilan negeri Pemalang, Bahwa” ada kejanggalan pada proses penangkapan , penahanan dan penyitaan barang bukti tersangka ,dan tersangka  merasa di jebak oleh pihak SPBU 4452311. pungkasnya

Alirosidin selaku ketua umum Forum Jateng Bersatu menanggapi kasus tersebut, mengatakan , Bahwa jika memang  pihak dari kepolisian dalam menjalankan tugas menyalahi prosedur sudah pantas  dan sepatunya di praperadilkan.Juga saya berharap dari penjualan solar bersubsidi secara ilegal ,pemilik SPBU  dan pembeli solar harus ditangkap juga,di karenakan keterangan dari kuasa hukum dari para tersangka,yang meyakinkan ada proses penjebakan  terhadap penangkapan dua oknum wartawan , mengapa dari pihak SPBU mau mengeluarkan sejumlah uang  kalau tidak bersalah, sudah jelas ada unsur suap dan modus penjebakan ,tuturnya pada waktu mengikuti sidang praperadilan di PN Pemalang.

(Tim)