Kapolres Musi rawas Utara himbau masyarakat,Buka lahan perkebunan dengan cara dibakar dapat dipidana

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86com Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik menghimbau 5/6/2023 kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Karena membuka lahan perkebunan dengan membakar dapat dipidana dengan ancaman yang cukup berat
“Saya menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara untuk tidak membakar lahan saat membuka kebun. Karena sanksinya sangat berat,”tegasnya.

Dia mengatakan pihak Polres Musi Rawas Utara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu melanggar hukum dan dapat dipidana.

Sosialisasi dilakukan ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan karena perbuatan melakukan pembakaran hutan saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana,”jelasnya.

Kemudian Kabag Ops, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, meminta kepada para Kapolsek, Kapospol dan seluruh Bhabinkamtibmas agar aktif terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Kita minta supaya para kapolsek sampai bhabinkamtibmas dapat aktif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan atau yang sering kita dengar dengan membuka kebun dengan cara di bakar ” katanya.

Kabag Ops menegaskan bahwa Kapolres Musi Rawas Utara berpesan agar para Kapolsek beserta jajaran aktif melakukan patroli secara terpadu dengan instansi yang terlibat dalam tim penanganan Karhutla.

Serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Serta meminimalisir titik hotspot, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih kecil.

“Tindakan utama kita pada pencegahan terjadinya karhutla dan membelakangi tindakan represif pada pelakunya. Karena kita ingin memperkecil tindakan pembakaran hutan dan lahan dengan cara sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (**)