Kapolres Samosir Menerapkan Restorative Justice, Korban Pengancaman Berdamai Dengan Pelaku

Share artikel ini

Samosir,||detiknews86.Com – Polres Samosir berhasil lakukan mediasi damai, dengan menerapkan restorative justice, atas kasus pengancaman terhadap Tiorma Marbun oleh Alvin Tomboy. Walaupun demikian, Alvin Tomboi sebagai pelaku masih tetap jalani proses hukum. Hal ini mendapat penjelasan dari Kuasa hukum korban

Duarjon Simalango mengenai kelanjutan kasus tersebut.
“Duarjon Simalango menjelaskan bahwa dasar pengancaman terhadap kliennya Tiorma Marbun adalah sengketa lahan.  Dimana pada Agustus, ada sekelompok orang mengklaim tanah Tiorma
Marbun sebagai tanah mereka.

Selain itu, pihak tersebut merusak pohon kopi, pinus, dan pisang yang ada di lahan milik Tiorma Marbun. Jadi, karena Tiorma Marbun melarang mereka, lantas kelompok ini datang dan mengintimidasi Tiorma Marbun serta mengancam dengan menggunakan sebilah parang, pada hal lahan tersebut

sebenarnya sudah dikuasai dan dikelola oleh Tiorma Marbun dan beberapa orang lainnya. Bahkan sudah dikelola ratusan tahun, dengan bukti sejarah ada di sana. Atas upaya damai yang dilakukan Polres Samosir, patut kita apresiasi kinerja jajaraan Pak Kapolres Samosir Josua Tampubolon, ungkapnya Sabtu (12/2/2022)

“Dengan demikian sengketa tanah yang berada di Sosor Tala dan Sipitu Mata Ronggur Nihuta sudah selesai dengan mediasi damai oleh pihak Polres antara pihak Simalango yang ada di Sidihoni dan pihak Simbolon yang ada di Sabungan Nihuta,” ujarnya.

Dari mediasi itu, telah disepakati perjanjian damai dengan dibubuhi tandatangan dengan pihak Simbolon, dengan tidak akan datang lagi mengganggu pihak Simalango dalam mengolah lahan di Sosor Tala dan kawasan Sipitu Mata,” sambungnya.

(TSN/RED)