Kapolsek Lima Puluh Tangkap Pria Memiliki Shabu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu. Rabu (13/09/2023) sekitar pukul 11.28 Wib, TKP di Samping Puskesmas Simp. Dolok Desa Simp. Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Plt Polsek Lima Puluh IPTU Ridwanto membenarkan personil Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap tersangka Rendi Rovaldo (19) warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh pada hari ini Rabu 13 September 2023, sekira Pukul 10.00 Wib.

Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Shabu – Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 10.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh sampai dilokasi dan melihat seorang laki – laki yang dimaksud sedang berdiri disamping kereta melihat petugas datang lalu terduga pelaku melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap, setelah di geledah di dalam tas sandang yang dipakai pelaku terdapat Barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan Barbut Barang bukti, dua paket kecil Shabu-shabu, satu unit Sp. Motor Jenis Kap Tujuh Puluh, satu buah handphone jenis Realme warna biru, satu buah Tas sandang warna coklat Tersangka dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut, pasal yang di persangkakan pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Staf07)