Detiknews86.com, Bungo – Sabtu 22 Oktober 2022 sudah hampir 40 hari kasus Pasal 335 yang menimpa salah satu wartawan media online Nasional Gayortinews wilayah Kabupaten Bungo ‘Zainal Arifin’ tidak ada kejelasannya.
Zainal Arifin merasa tidak nyaman dalam melakukan tugas nya sebagai wartawan, kecemasan ini di sampaikan kepada awak media “sayo dak nyaman bertugas khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Pandan,” keluh Zainal Arifin.
Saat di konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Rantau PandanĀ Eka Rozawandi via telepon whatsapp senin (17/10/22) beliau mengatakan untuk masalah proses nya kami masih menyusun untuk gelar perkara, tapi sekarang saya sudah pindah ke Polres Bungo, jadi silahkan hubungi kanit yang baru pengganti saya Priston Tatum atau hubungi saja langsung Kapolsek nya.” Jawab Kanit Reskrim Eka.
Sesuai arahan dari Kanit Reskrim Eka (red) awak media juga menghubungi Kapolsek Rantau Pandan via Telepon Whatsapp ini jawaban Kapolsek “ya pak perihal kevin itu sudah di proses bapak silahkan hubungi penyidiknya Eka.” Ungkap Kapolsek. Dan berlanjut konfirmasi dengan Kanit yang baru Aipda Priston Situmorang ini jawaban nya, “maaf pak saya ini masih cuti dan kemungkinan mutasi saya itu batal dan masalah kasus yang sedang di tangani belum ada pelimpahan nya ke saya.” Jawab Priston Situmorang.
Dari tiga orang petinggi di Polsek Rantau Pandan yang sudah di konfirmasi tidak satu pun jawaban nya yang memberikan kepastian hukum terhadap pengaduan pelapor ‘Zainal Arifin’ tentu hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak Jajaran Polsek Rantau Pandan tidak serius dalam menangani dan terkesan enggan untuk memproses lebih lanjut kasus 335 tersebut dan ada upaya untuk mengeluarkan SP3.
Artinya ini kejadian sudah yang kedua kalinya terhadap korban, yang pertama terjadi di bulan september 2021 korban mengalami lebam di bagian mata namun berakhir dengan SP3 dengan dalih saksi tidak mengetahui, karena saksi yang di hadirkan diduga masih keluarga pelaku atau sekampung dengan pelaku. Hasil visum tidak menjadi pertimbangan mutlak dalam pemeriksaan tapi kesaksian lah yang diutamakan padahal kesaksian itu bisa saja di rekayasa oleh saksi nya karena ada kepentingan.
Bulan September 2022 terjadi lagi upaya untuk menyerang korban oleh pelaku yang sama inisial ‘Amr’. Sudah dua kali terjadi juga tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Rantau Pandan, Kapolsek mempertanyakan hasil visum, padahal delik aduan nya bukan penganiayaan kenapa harus ada hasil visum. Ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap APH akan hilang terkesan sekali kapolsek tidak serius menangani kasus pasal 335 ini. Apakah seorang pelapor di nyatakan kritis atau sekarat dulu baru bisa di proses kasusnya. (Rhs)