Karena Klien Masih Menyusui, Kuasa Hukum SI Mengajukan Penangguhan

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Malang nasib seorang ibu rumah tangga berinisial SI (25 tahun) asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Muncar pada Rabu (23/11/2022) malam.

Anehnya, semalam setelah dilakukan penahanan, SI langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk pelimpahan berkas pada Kamis pagi (24/11/2022) dan dinyatakan berstatus P21 untuk menunggu persidangan.

Ibu muda yang masih memiliki balita menyusui itu dijerat dengan Pasal : 351 Ayat (1) lantaran kasus pemukulan kepada perempuan inisial DA perebut suaminya (pelakor).

Kuasa Hukum terduga Pelaku, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan bahwa akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan karena SI masih menyusui anaknya dan khawatir bisa mengakibatkan dampak buruk psikis dan mental si balita.

“Kita baru dapat kuasa hari ini, Jumat (25/11/2022), sebelumnya belum ada pendampingnya makanya kita hari ini langsung ambil alih dan ajukan permohonan penangguhan penahanan karena khawatir bisa akibatkan dampak buruk ke bayinya” terangnya.

Denny menambahkan jika kasus ini merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga penahanan dan penetapan tersangka bisa mencederai Hukum.

“Ini kan kasus Tipiring, bukan kasus penganiayaan berat, penegak hukum terutama pihak Polsek dan Kejaksaan harusnya bisa lebih awal Restorative Justice, kita pertimbangkan untuk lanjutkan buat laporan petugas yang menangani kasus ini ke Propam” lanjut Denny.

Bertemu di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Sadimun, SH menjelskan melalui anggotanya Briptu Putri bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan karena tidak berani memberikan penjelasan sebelum ada izin dari Kapolsek atau Kanit Reskrim Polsek Muncar dan tujuannya datang untuk melengkapi berkas.

“Maaf saya gak bisa menjelaskan, silahkan langsung konfirmasi ke Kapolsek aja ya, ini saya ke kantor Kejaksaan cuma untuk melengkapi berkas yang belum selesai” tegas Putri.

Namun berbeda dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum kemarin menjelaskan bahwa semua berkas sudah lengkap dan sudah P21.

“Semua berkas sudah lengkap dan dinyatakan statusnya P21”

Selamet Solichin yang biasa akrab di sapa Mbah Semar selaku ketua umum Aliansi Lare Amanah Banyuwangi (LAB) mengatakan, sudah jelas Keadilan Restoratif/Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan,” katanya.

Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,”

Pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 17 Oktober 2012 yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice),” ujar Mbah Semar.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.,”pungkas Mbah Semar.(ip yani)