https:Jakarta//detiknews86.com/?p=32427&preview=true.
Tanggal 29 Juli 2022,tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, “KARTINI”. Seorang wartawati yang menjadi korban penganiayaan juru parkir hingga menyebabkan keguguran pada janinnya kembali memenuhi panggilan penyidik Polsek cakung ,untuk dimintai keterangannya guna menindaklanjuti kasus yang menimpanya tersebut.
Beliau ditemani oleh suami tercintanya ” HENDRO MALVINAS dan kuasa hukumnya” DWI HERI MUSTIKA. S.H, dan RIKY KELLY,S.H “.beserta sahabat dan kerabatnya.
pada saat di wawancarai oleh rekan media Detik news 86.com, KARTINI dan kuasa hukumnya “DWI HERI MUSTIKA. S.H, serta RIKY KELLY,S.H”. mengatakan mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cakung serta jajaran penyidik yang menangani kasusnya,karena telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut.
namun ” KARTINI dan kuasa hukumnya DWI HERI MUSTIKA.S.H, dan RIKY KELLY S.H, masih akan terus mengamati serta mengawal kasus ini sampai pelaku penganiayaan tersebut diproses hukum sesuai dengan UUD dan Hukum yang berlaku.
dan kedepannya “KARTINI dan kuasa hukumnya DWI HERI MUSTIKA. S.H,dan RIKY KELLY S.H, selaku kuasa hukumnya, akan mendatangi pihak IKATAN DOKTER INDONESIA(IDI) guna mengklarifikasi keterangan dokter yang menanganinya saat “KARTINI” mengalami keguguran akibat penganiayaan yang dilakukan oleh juru parkir tersebut.
karena menurut kuasa hukum ada sedikit kekeliruan mengenai keterangan yang disampaikan dari dokter/perawat yang menangani “KARTINI”. ketika mengalami keguguran.
Hal ini sangat perlu dilakukan guna mendapatkan keterangan yang sesungguhnya terjadi dan dialami oleh “KARTINI” selaku korban penganiayaan tersebut.
agar mendapatkan,keadilan dalam kasus penganiayaan yang menimpanya hingga kehilangan janin.
RONAL/TITIN DETIK NEWS86.COM