Kasat Narkoba Polres Batu Bara Ungkap 6960 Butir Pil Ekstasi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Baru 3 Hari Tugas di Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut tangkap tiga orang tersangka penguasaan Pil Ekstasi sebanyak 6960 butir warna merah dan warna hijau, TKP di lingk III Kel Indrapura Kec Air Putih Kab Batu Bara. Pers Release Jum’at (12/01/2024) pukul 09.30 Wib.

Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Thayeb melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/03//1/2024/SPKT Satres Narkoba/Res-BB/Polda Sumut. Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

Barang bukti disita dari penguasan ketiga tersangka satu buah plastik warna coklat yang berisikan 293 Pil Ekstasi warna merah muda merk piramid dan tiga unit handphone android.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alryuddin, S.H.,M.H dan Kasat Narkoba Ferry Kusnadi, S.H.,M.H menunjukan barang bukti pil ekstasi didepan para insan pers mitra Polres Batu Bara.

Sedangkan barang bukti lainya disita dari TKP di Medan dalam rumah tersangka inisial A melarikan diri, dan satu bungkus plastik bening berisi 6960 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau. Penangkapan ketiga tersangka personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat.

Adanya informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H dan Personil Satnarkoba berhasil menangkap ketiga tersangka Muhammad Aydil Qomar (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras, Abdulrahman (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras dan Sandi Prayoga (31) warga Desa Tanah Merah Kec Air Putih Kab Batu Bara.

Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba pil ekstasi tersebut 293, selanjutnya dilakukan pengembangan kedaerah medan dan berhasil penggerbekan didalam rumah tersangka inisial A dari kamar pribadinya ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6960 butir.

Tutup Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka pasal 14 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI No.35 tahun 2009 Narkoba dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, ungkap Kasat Narkoba. (Editor In Chif/Staf07).