Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro Menjelaskan Perbedaan Pembuatan Kolam Ikan Dengan Penambangan Agar Masyarakat Bisa Membedakan

Share artikel ini

DetikNews86.Com,- Gowa – Akhir-akhir ini berita terkait tambang dan pembuatan kolam menjadi marak di perbincangkan oleh warga terkhusus di wilayah desa gentungan kec.Bajeng Barat Kab.Gowa.

Sebagian warga tidak bisa membedakan secara pasti antara pembuatan kolam ikan dan usaha penambangan.

Untuk hal tersebut wartawan Detiknews86.com Syarif Lawa mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala Satpol PP Gowa,  Alimuddin Tiro . Selasa, 18/ 01/ 2022

Alimuddin Tiro kepada Awak media menjelaskan bahwa masyarakat perlu tahu bahwa pembuatan kolam ikan harus mendapat izin atau rekomendasi dari pemerintah dan materialnya tidak boleh diangkut keluar.

Sementara kalau materialnya sudah dibawa atau diangkut keluar berarti itu sudah jelas usaha penambangan bukan pembuatan kolam ikan.

Alimuddin Tiro yang dikenal dekat dengan Awak media menambahkan bahwa untuk wilayah kecamatan Bajeng Barat menurutnya belum ada izin untuk pertambangan sampai saat ini.

” Untuk Kecamatan Bajeng Barat dinda belum ada izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan , jadi masyarakat perlu tahu bahwa pembuatan kolam ikan itu dibolehkan sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah tapi materialnya jangan dibawa keluar kalau dibawa keluar itu sudah tambang”,jelasnya kepada detiknews86.com.

(Syarif Lawa)