DetikNews86.com-Lhokseumawe | Tim Posko Pengaduan Polsek Banda Sakti menyatakan, sejauh ini masih 22 korban yang sudah membuat laporan pengaduan Penipuan Calo CPNS dan PPPK.
Artinya korban yang sudah melapor belum ada penambahan dari sebelumnya. Selain itu, tersangka dalam kasus penipuan senilai 2,5 Milyar itu juga masih satu orang yakni AF (54) PNS salah satu Kantor Camat di Kota Lhokseumawe.
“Posko pengaduan kami buka di Polsek Banda Sakti dan Contact Person 08236622221 atas nama IPTU Faisal, S.H (Kapolsek) atau 08116701378 atas Nama AIPTU Zamzami (Kanit Reskrim)”, kata Kapolsek Banda Sakti IPTU Faisal S.H, melalui Kanit Reskrim, AIPTU Zamzami, S.E., M.S.M, Â Minggu (31/07/2022).
Sampai saat ini jelas Zamzami, dari hasil penyidikan tersangkanya masih 1 orang, tetapi proses penyidikannya masih berlangsung dan masih terus didalami.
Bahkan menurut para korban, tersangka AF masih PNS aktif dan rata-rata uang yang ditransfer (TF) ke rekening atas nama tersangka sendiri, dengan bujuk rayu.
Tersangka juga meyakinkan korbannya dengan mengatakan uang tersebut akan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Banda Aceh, Walikota hingga Kepala Dinas.
“Soal kebenaran pengakuan dari tersangka itu, kita juga masih kita dalam dalam proses penyidikannya”, ungkap Zamzami lagi.
Tersangka memungut jumlah uang untuk CPNS perorang mencapai RP 120 juta dan untuk PPPK Rp 35 juta.(KPA)