Kasus Curat : Honda Supra X125 Dibobol Mantan Residivis Pakai Kunci T di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Mantan Residivis kembali ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Senin (01/10/2023) sekira pukul 00.30 Wib, TKP di Dsn II Impres Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH membenarkan Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan tersangka Suhendro als Hendro Residivis (27) warga Dusun II Impres Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira pukul 08.00 Wib.

Menurut Jonni, saat korban Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kec. Laut Tador, sedang berada dirumahnya di Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kec Laut Tador Kab Batu Bara.

Anak korban Kartim yang benama Fahri Irawan mengatakan bahwa Sp. Motor miliknya yang sebelumnya di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang di curi oleh pelaku yang bernama Suhendro. Sp. Motor yang hilang Merk Honda No. Mesin : JB81E-1739993 , No. Rangka : MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO, Sp. Motor ini di curi oleh pelaku saat diparkirkan dirumah, dalam keadaan kunci stang.

Menurut korban atas kejadian tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah ).

Korban Kartim merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ini ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Penangkapan tersangka Suhendro atas informasi warga kepada Personil Polsek Indrapura, bahwa Suhendro als Hendro mantan Residivis sedang berada di warung yang berada di Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH bergerak menunju TKP yang dimaksud.

Suhendro dan barang bukti satu unit Sp. Motor Honda Supra X 124, beserta 1 ( satu ) Kunci T, berhasil ditangkap sekira pukul 02:00 Wib, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, tutup Polsek Indrapura. (Staf07)