DetikNews86, Aceh Singkil | Kasus dugaan korupsi Mark -Up pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil-3, pada Dinas Perhubungan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018, mulai memasuki Tahap II, berupa Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari tim Penyidik Seksi Pidana Khusus kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Singkil. Selasa, (12/07/2022).
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH, MH. Melalui Kasi Intel, Budi Febriandi, SH. Kepada RRI, Rabu (13/07/2022)
” Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH, MH, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan setempat untuk menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh TY, EH, M, dkk yang diduga melanggar ketentuan Primair.” Sebut Budi Febriandi, SH
Diterangkannya, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, ternyata barang-barang tersebut sesuai sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti.” Tambahnya
Lebih lanjut jelas Budi, barang-barang ini akan dimasukkan/disimpan di Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkil serta disegel dengan segel Kejaksaan dan dicatat pada Register Barang Bukti Nomor : RB- 01/L.1.25/Ft.1/07/2022.
Sementara itu, ketika disinggung proses lanjutan penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi yang menyeret delapan ASN Pemkab Aceh Singkil tersebut. Budi menegaskan, menunggu pelimpahan berkas perkara Ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 maka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh,” Tegas Budi
Seperti diketahui, adapun sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, pada pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018, yakni masing T, EH, MU, HJ, M, AD, MS, HF, AP, EI. (KPA)