Kasus Dugaan Penganiyaan Perempuan Asal Sampang Alami Trauma Psikis Serius

Share artikel ini

 

Foto : Tri Wahyu Liswati, Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur ketika mengunjungi korban. Doc ( rob ). Kamis 31/10/2024.

Sampang, || detikNews86.com – Kinana Afandi dengan panggilan akrab Nana Dj Asal Sampang ini alami fisik serius akibat menjadi korban kebrutalan terduga inisal (MF) anggota DPRD Sampang fraksi Nasdem Dapil II hingga saat ini dikabarkan korban alami trauma berat.

 

Trauma Psikologis terhadap korban ini tidak mudah memulihkan fisiknya, hingga harus melalui beberapa proses tahapan dalam mengembalikan kondisinya ,meski saat ini korban begitu histeris akibat trauma yang dialami semenjak mendapatkan beberapa pukulan bagian tubuh atas dugaan kekerasan, penganiayaan dan penyekapan hingga kedua gigi gerahamnya rontok.

 

Akibat kekerasan fisik yang terjadi pada sabtu malam 20 Oktober 2024 di sebuah diskotek yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya. Atas dugaan penganiayaan dan kekerasan korban kini wanita cantik itu melaporkan suami sirihnya tersebut ke Polda Jatim. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Dj Cantik ini sudah dilaporkan secara resmi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (25/10/2024) pagi, atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 KUHP.

 

Hal tersebut didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/653/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 03.00 WIB.

 

Sementara Kuasa Hukum korban Sulaisi Abdurrozaq SH saat dikonfirmasi menyebutkan jika penanganan kasus ini sangatlah lambat dan hingga saat ini masih belum ada kepastian jelas dari pihak terkait dalam menangani perkara dugaan Penganiayaan yang menimpa kliennya.

 

“Kemaren saya ke Polrestabes Surabaya menanyakan perihal pelimpahan perkara dari polda kepolrestabes tapi surat tersebut belum masuk ke bagian tim opsnal , dan saya tadi juga WA dan surat itu belum sampe , saya juga tidak mengerti unit apa yang menanganinya perkara ini ” kata Kuasa Hukum Korban .

 

Menambah kecurigaan yang lebih , sulaisi mengatakan bahwa perkara ini melambat pasti ada oknum yang mengintervensi sehingga laporan yang baik dari polada tidak ada penanganan secara serius.

 

” saya memang meminta supaya klien saya untuk mengisi fom agar ada atensi dari pemerintah berkaitan dengan korban yang melibatkan perempuan ini karena bukan sekedar korban tapi ini pelakunya pejabat yang potensial penanganan perkara itu bisa tersendat, kami melihat ads kecurigaan dalam perkara ini , ini sengaja dilambat – lambatkan dan kecurigaan saya ini ada pihak maupun oknum APH atau penguasa disampang yang mengintervensi masalah itu sehingga perkara ini lambat , nah itu kecurigaan saya ” tambah Sulaisi Abdurrozaq . Kamis 31/10/2024.

 

Terpisah menurut keluarga korban yang saat ini dikonfirmasi mengatakan awal mula kasus kekerasan terhadap perempuan itu kejadian terjadi di tiga lokasi saat pihak keluarga menerima kabar pada kamis tanggal 24 pukul 15.00 Wib(sore).

 

” Keluarga inti mulanya tidak tau, setelah saya berikan ketenangan, melalui by phone pada keluarga yang disurabaya bersama adiknya mendampingi dan posisi saat itu di unit Reskrim Polsekta Asemrowo, atas persetujuan pihak keluarga , selain ada keluarga dekat dan saudara kadung yang mendampingi disurabaya , saya bersama penasehat hukum ketemu di Polresta KP3 perak pada pukul 01.00 Wib dan pada tanggal 25/10/2024 hari itu saya ketemu dengan dua kuasa hukum dari terlapor , terlapor saat itu sedang dilakuan klarifikasi maupun pemeriksaan oleh penyidik satreskrim polres KP3 perak dan setelah itu saya dan Penasehat hukum mas Sulaisi mendapatkan testimoni dari korban langsung disekitar area polres KP3 perak , baru disana terkuak bahwa ternyata peristiwa pidana ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu dan lokasi berbeda” ucap sanak korban saat dikonfirmasi detikNews86.com.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur kini turun langsung melihat kondisi korban kekerasan yang saat ini terbaring disalah satu rumah sakit , Kepala Liswati DP3AK menyebutkan jika kekerasan terhadap perempuan disampang masih terguncang dan memastikan korban akan mendapatkan penanganan serta perlindungan apa yang tengah menjadi hak-haknya.

 

” Kami punya kewajiban penjangkauan melakukan terhadap korban kekerasan yang saat ini dirawat, tugas kami memastikan apakah kondisi psikis dan fisik korban agar tetap dalam keadaan yang baik jadi melindungi hak-hak korban, mendampingi apa yang menjadi hak-hak koraban tugas kami DP3AK provinsi jawa timur jadi seperi itu, untuk hal-hal lain itu bukan menjadi kewenangan kami , kewenangan kami , dimana DP3AK untuk unit pelayanan korban kekerasan perempuan ataupun anak ” ungkap Kepala DP3AK Tri Wahyu Liswati. Kamis 31/10/2024 usai menemui korban.

 

Tri Wulan Liswati juga menjelaskan bahwa proses pemulihan trauma terhadap korban membutuhkan waktu dan dukungan yang berkelanjutan demi stabilitas fisik yang kini dialaminya.

 

“Trauma psikis akibat kekerasan itu tidak mudah hilang dalam hitungan hari. Pemulihan butuh waktu khusus, suasana aman, dan ketenangan tanpa gangguan yang bisa memperparah kondisi korban,” jelasnya.

 

 

 

Robby