Sampang, || detiknews86.com– Polres Sampang akhirnya menetapkan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga(nama samaran) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial MZ dan L, sebelumnya diduga melakukan aksi keji tersebut di Desa Talambeh, Kecamatan Karang Penang, pada 25 Oktober 2024
Konfirmasi resmi mengenai status DPO disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Delie. Saat ditanya oleh media pada Rabu (4/12/2024), ia menyatakan dengan singkat.
“Sudah, Mas,” singkat Dedy tanpa memberikan informasi tambahan terkait upaya penangkapan pelaku.
Dalam Penetapan ini menjadi respons atas desakan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, sejak laporan dibuat dengan nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Oktober 2024, perkembangan penanganan kasus dianggap lamban dan kurang transparan.
Sementara orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan tertutup , dan pihaknya hanya menerima SP2HP satu kali saat dirinya datang ke Polres Sampang bulan lalu.
“Sejak laporan dibuat, saya hanya menerima SP2HP sekali. Itupun setelah saya sendiri datang ke Polres bulan lalu,” kata ibu korban dengan nada kecewa.
Ibu korban juga menyatakan bahwa hingga kini, pihak keluarga belum mendapatkan kabar signifikan mengenai upaya pencarian terhadap kedua pelaku tersebut.
Bukan itu saja, pernyataan kontroversial muncul dari Kepala Desa Talambeh dimana tempat salah satu pelaku, Kepala desa tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi opsi.
“Masih upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dek,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Hal ini memicu kekhawatiran publik akan potensi kompromi yang dapat mengabaikan keadilan hukum.
Sementara DA berusia 14 tahun, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh MZ dan L. Ia disekap di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Pamekasan. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
H. Suja’i, seorang aktivis lokal, dari awal pelaporan mendesak Polres Sampang untuk bertindak lebih cepat. “Pelaku sudah diketahui identitasnya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan serius,Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sampang,” timpal aktivis asal Omben tersebut.
Perlu diketahui pelaku identitasnya sudah ada saat dilaporkan oleh ibu koraban, dan baru sekarang pelaku sudah dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hal ini telah memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam hukum maka APH aktivis tetap tekan APH untuk segera mencari pelakunya.
“ini kan telah memenuhi beberapa kreteria dalam hukum , jadi segera buru tersangka kejar walaupun kelubang semut” kata H. Sujai.
Pihak kepolisian dapat mencatat nama tersangka ke dalam DPO dan menerbitkan Surat Pencarian Orang. Surat ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang telah dinyatakan buron yang saat ini dikondisi di zona nyaman menghirup udara segar.
Robby