Batu Bara – detiknews86.com – Seorang pelaku perkara pencurian Cabe Merah diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, TKP di Jl. Rakyat Lingk V Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Rabu (01/11/2033).
Kasus pencurian cabe kejadian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib pencurian di toko tempat berjualan sayuran milik korban Zulkarnaen (53) warga Dusun V Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram dengan cara merusak kosen pintu belakang toko dirusak (di bobol).
Ketika dicek barang-barang yang hilang oleh korban berupa cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, satu buah Tabung Gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, korban mendapat informasi bahwasanya terlapor Dediyanto (43) warga Gg Antara Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram ada membawa cabai merah dan bawang merah.
Kemudian korban melaporkan ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Penangkapan terhadap pelaku personil lidik Polsek Labuhan Ruku berkat Informasi warga bahwa pelaku pencurian Dediyanto sedang berada Pajak Kerang Gg Budi Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawa pimpinan Kanit Reskrim IPDA CHRISTIAN PANGABEAN. SH. MH turun kelokasi.
Personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti di bawak ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Staf07)