Kasus Penganiayaan Mana HutangMu Diciduk Polisi Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Tersangka kasus penganiayaan Bayu Anggara ditangkap Polsek Indrapura. Rabu (20/09/2023) TKP di Jl. Kenanga Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kec Laut Tador Kab Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damink, S.H membenarkan team Unit Reskrim Polsek indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Anggara (28) Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kec Laut tador, kejadianya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 Sekira pukul 21.30 Wib.

Menurut korban Hendri Riady Siringo Ringo (34) Dusun Anggrek Desa Dewi Sri Kec Laut Tador dirinya hendak meminjam piring dirumah Wira Nata Kesuma dan melihat tersangka Bayu Anggara di rumah Wira korban mendatangi tersangka dan berkata *MANA HUTANGMU*.

Korban menjawab *BESOK*, lalu tersangka berkata *ASIK BESOK KE BESOK AJA*.

Setelah itu tersangka langsung mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanan. Korban pun bergantian mendorong dada tersangka dengan menggunakan tangan kanan.

Tersangka berupaya melepaskan pegangan tangan tersebut serta langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang korban dan mengantukkan kepala samping kiri kosen pintu sambil tersangka berkata *MATI KAU*.

Sehingga jari kelingking sebelah kiri dan kepala sebelah mengalami luka serta leher korban mengalami sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Mako Polsek Indrapura agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan korban ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH dan mengintruksikan anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Indrapura agar mencari informasi.

Jelang beberapa hari team unit reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Bayu Anggara sedang berada di dalam rumah yg berada di Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kec Laut Tador.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju TKP, sampai di lokasi ternyata benar tersangka berada di dalam rumah. Saksi Nazar Fauziansyah (20) warga Dusun Matahari Desa Dewi Sri dan Wira Nata Kesuma warga Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kec Laut tador.

Selanjutnya tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib, dan tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, tutup Kapolsek Indrapura tersangka telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. (Staf07)