Kasus Penggelapan REVO di Tangkap Polisi.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Tersangka penggelapan sepeda motor Revo di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Batu Bara ditangkap unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Kamis (18/01/2024).

Kapolsek Indrapura membenarkan team unit reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan kasus penggelapan, berdasarkan Nomor : LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Januari 2024.

Menurut Polsek Indrapura, bahwa korban Ikbal Wiranda (29) warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka dirinya datang kerumah saksi Muhammad Nurhadi Syahputra di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib kemarin, dengan mengendarai septor Honda Type MF11T11CO1 MT (REVO) warna biru hitam, Nomor Polisi B 3818 SRB, tahun pembuatan 2014, Nomor rangka ; MH1JBK210EK050015, Nomor Mesin ; JBK2E1050150.

Setiba dirumah saksi M. Nurhadi S (40) warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kec Sei Suka, Ikbal ketemu dengan tersangka Muhammad Ilham (33) warga Dusun V Desa Bandar Syah Kec. Sei Suka.

Tersangka mengatakan kepada korban Ikbal dengan berkata “Bang pinjam sepeda motor untuk beli Ban” dan pelapor menjawab “Iya uda pakailah bang”. Lalu ikbal memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka. Waktu pun sudah lama tersangka tidak juga mengembalikan septor milik Ikbal.

Karena sangat kwatir sehingga merasa keberatan ikbal pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Team unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan oleh unit reskrim polsek indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan Muhammad Ilham berada di Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pagurawan.

Penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Pelaku dan barbut satu buah buku BPKB Septor, satu lembar STNK Septor di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (Editor In Chif/07)