Palembang,||Detiknews86.com -Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel terus bergerak. Setelah sebelumnya meminta pencabutan proper biru yang diterima perusahaan perusak lingkungan yakni PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, kali ini Kawali meminta DPRD Sumsel mengusut praktik mafia pertambangan yang disinyalir dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari.
Hal ini diungkapkan oleh Kawali dalam aksi yang digelar di halaman DPRD Sumsel pada Jumat (27/5) pagi. Menurut koordinator Aksi Chandra Anugerah, praktik mafia pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim ini dimulai sejak terjadinya kerusakan dan pencemaran Sungai Penimur, di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.
“Dari sana, berbagai sanksi atas kerusakan lingkungan dan sanksi lain yang diterima perusahaan ini seperti menguap,” Ujarnya. Termasuk dalam beberapa catatan yang dimiliki oleh Kawali Sumsel atas aktivitas perusahaan yang diduga melanggar undang-undang. Seolah tak berpengaruh terhadap perusahaan asing ini.
“Itu sebabnya kami menduga kuat ada permainan politik sandera yang dilakukan PT MPC dan PT LCL, sehingga atas sanksi-sanksi yang mereka terima itu, para pejabat berwenang seperti tidak berbuat apapun,” Sambung Chandra. Informasi yang dihimpun, terdapat oknum perwakilan perusahaan yang bertugas ‘menyelesaikan’ segala urusan termasuk berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini pula yang disinyalir membuat perusahaan pelanggar lingkungan ini tampak begitu kebal dengan hukum. Baik dari pejabat pemerintahan, sampai Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal menurutnya yang paling dirugikan adalah masyarakat Muara Enim dan Sumsel pada umumnya, akibat aktivitas pertambangan yang dinilai Kawali Sumsel justru banyak memberikan masalah bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat.
Oleh sebab itu, Kawali meminta DPRD Sumsel untuk memanggil pihak terkait, juga perwakilan PT MPC dan kontraktornya PT LCL untuk memberikan klarifikasi segera. Sebab, massa aksi Kawali berencana menggelar demonstrasi yang lebih besar dari ini, bahkan dilakukan Kawali Nasional dan Kawali Daerah secara serentak di seluruh Indonesia pada 5 Juni 2022 mendatang. Khusus di Sumsel, isu yang diangkat adalah mengenai lingkungan dan pertambangan ini.
Dalam aksi itu, Kawali Sumsel juga merinci tuntutan terhadap DPRD Sumsel yakni:
1. Meminta DPRD Sumsel mendorong pengusutan terhadap dugaan praktik mafia pertambangan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (PT MPC) dan kontraktor IUJP-nya PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumsel:
a. Dalam berbagai pelanggaran dan sanksi yang tidak kunjung memiliki kejelasan;
b. Dalam dugaan politik sandera sehingga diduga pejabat setempat, sampai pejabat Sumsel tidak bisa tegas dalam sanksi atas aktivitas pertambangan yang mencemari dan merusak lingkungan
2. Meminta DPRD Sumsel memanggil pihak terkait dan mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti sanksi dan memberikan klarifikasi yang terhadap aktivitas PT Lematang Coal Lestari yang diduga kuat melanggar lingkungan, diantaranya:
a. Pemindahan Sungai Penimur;
b. Pembuatan Pelabuhan di garis sempadan sungai;
c. Pembangunan jalan hauling/jalan tambang tanpa AMDAL; dan
d. Dugaan melakukan illegal mining karena menambang di tengah sanksi.
3. Meminta DPRD Sumsel mendorong dinas terkait untuk melakukan audit hasil penambangan perusahaan tersebut
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Ikhwansyah yang menerima massa aksi mengatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. Pihaknya mendorong Komisi IV dalam waktu 10 hari kedepan untuk menjawab permintaan Kawali Sumsel.
“Tuntutan ini akan langsung kami teruskan, namun kami juga meminta waktu untuk bisa segera menyampaikan jawaban dan tindaklanjut terhadap tuntutan ini. Pada prinsipnya anggota DPRD Sumsel tentu berpihak pada rakyat,” Tegas Ikhwansyah.