Pematangsiantar.||detikNews86.Com, – Sempat dihentikan selama kurang lebih sepekan dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 Persen kini SMA, SMK, SLB Negeri/Swasta Kota Pematangsiantar kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 Persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdis) Siantar kembali menerbitkan surat edaran baru tanggal 03 Maret 2022 dengan Nomor : 421.3/ 0320/Cabdis Siantar/III/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB Negeri & Swasta Se-Cabang Dinas Siantar terkait Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan mengatakan, untuk mekanisme pembelajaran terbagi dua yaitu memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen dan belajar seperti biasa dari rumah masing-masing dengan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (4/3/22).
“Hal tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Nomor 440/921/Subbag Umum/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sekolah, dalam rangka memastikan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya di SMA, SMK dan SLB Negeri & Swasta,” ucap James.
Dalam surat edaran tersebut, kata James, guna untuk menjaga kualitas pendidikan, pihaknya pun melakukan pembagian dalam mekanisme pelaksanaan PTM terbatas tersebut. Untuk Kelas X, XI, XII pada SMA/SLB Negeri & Swasta se Kota Pematangsiantar akan melaksanakan PTM 50 persen. Untuk SMK kelas X, XI melaksanakan PTM 50 persen, sedangkan kelas XII PTM 100 persen.
Di samping itu, lanjut James, PTM dibuka kembali karena masih memenuhi syarat. Di antaranya status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pematangsiantar berada di level 3. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah Kota Pematangsiantar.
“Terutama siswa kelas XII tetap belajar tatap muka di sekolah kita upayakan 100 persen. Mengingat siswa kelas XII akan menghadapi ujian, baik ujian praktik maupun ujian akhir sekolah (uas),” jelas dia.
Lantas, bagaimana dengan SMA,SMK,SLB Negeri/Swasta yang ada di Kabupaten Simalungun? “Untuk Kelas X, XI, XII pada SMA/SLB Negeri & Swasta se Kabupaten Simalungun mulai 4 Maret 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, melaksanakan PTM 50 persen. Dan SMK kelas X,XI melaksanakan PTM 50 persen. Tetapi kelas XII PTM 100 persen,” kata James.
James juga akan menegaskan, sekolah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Menyediakan sarana protokol kesehatan secara proporsional di setiap SMA, SMK dan SLB seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. Apabila ada orang yang masuk ke lingkungan sekolah tidak menggunakan masker dapat diberikan masker.
Bangun komunikasi, koordinasi, kerjasama dan bermitra dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan fasilitas kesehatan terdekat, ikuti level daerah kabupaten/kota dan taati keputusan yang ditetapkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota; dan melaporkan progres harian pandemik Covid-19 di sekolah masing-masing kepada Kantor Cabang Dinas Siantar.
“Apabila ada warga satuan pendidikan yang konfirmasi positif, kami akan menyuruh sekolah segera tutup, pembelajaran dilakukan secara daring dan lakukan penyemprotan disinfektan seluruh ruang sekolah,” tukas Ujarnya.{ibs}