Kecam Sikap PT. Mitra & PT. ISP, Oknum Mantan Kombatan GAM Minta BPN & APH Turun Tangan

Share artikel ini

Subulussalam//detikews86.Com – Saya seorang mantan GAM sangat mengutuk keras Terhadap PT. Mitra di bawah naungan PT. ASIA Negeri yang berada di kota Subulussalam dan PT. ISP diduga sudah merajalela Menyakiti atau Mengintimidasi masyarakat kami terkait masalah HGU yang diduga tidak memiliki batas-batas HGU.

Saya sebagai mantan Kombatan GAM (Ishak Munthe) meminta kepada pemerintah Kota Subulussalam dan penegak hukum kiranya segera memerintahkan Badan pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menunjukkan dan mengawal dimana tampak batas-batas lahan HGU dan lahan mesyarakat setempat.

“Semua lahan tersebut masuk ke status lahan HGU perusahaan kata pihak perusahan kepada kami”, ujar Ishak Munthe

Dengan pernyataan (mengklim) oknum pihak perusahan tersebut,masyarakat yang punya lahan jadi korban atas kehadiran perusahan tersebut, kata Ishak Munthe yang biasa di sapa Gadis

Perlu kita ketahui dan saya ingatkan kembali sesuai tuntutan kami mantan kombatan GAM, kami dulu minta merdeka bukan berarti merdeka itu lepas dari NKRI tapi kami berjuang dan menuntut untuk terlepas dari penjajahan atau tekanan dari pihak-pihak orang luar, contohnys seperti masalah HGU PT. Mitra, PT. ISP, dan lainnya yang sudah berapa tahun sudah ada konflik lahan dengan masyarakat setempat yang hingga saat ini  belum ada penyelesaiannya.

Kami meminta kepada pemerintah kota Subulussalam agar segera megambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan HGU bermasalah dengan masyarakat saat ini seperti dengan desa Kuala Keupeng, desa Muara Batu-Batu, dan lainnya.

Perlu kami beritahukan bahwa desa Kuala Kepeng  dari tahun 87 sudah ada namanya Tanoh Mbara kenapa saat ini sudah masuk HGU dan sampai saat ini satu titik pun tidak memiliki batas dengan lahan masyarakat desa tersebut. Sudah berapa kali kami minta lembaran peta atau tampak batas ke kepala BPN atau dinas terkait namun selalu saja beralasan tidak ada memegang peta atau titik koordinat lahan HGU tersebut. 

Bukan hanya sebatas itu, pihak dinas terkait juga beralasan,  itu kewenangan Pusat atau Provinsi”, lalu apa fungsi pemerintah Subulussalam dan kantor perwakilan pertanahan nasional ada di Subulussalam jika selembar peta perusahaan luar saja mereka tidak bisa tunjukan ke masyarakat, cetus Ishak Munthe dengan nada bertanya

Oleh karenanya kami tegaskan dan meminta kepada perintah kota Subulussalam dan pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah pusat, kiranya segera memfasilitasi kami Masyarakat dengan pihak Perusahan-perusahaan tersebut untuk penyelesaian sengketa lahan ini.

Sekali lagi kami sampaikan kepada pemerintah Aceh dan pusat, kami masyakarat udah cukup menghargai perdamaian di Aceh, Jangan sampai perusahaan dari luar malah menciptakan konflik gaya baru di bumi Aceh ini.karena yang rugi kita semua, Tegas Ishak Munthe

Untuk keberimbangan informasi ini kepublik, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT. Mitra dan PT. ISP

Pewarta  :Ramona