Kegiatan BBM Bersubsidi Ilegal Makin Merajalela,Polres Rohil, terkesan biarkan Mafia BBM Beroperasi
Rohil (Riau) Detiknews86.com
Benar benar nyata , diketahui bahwa penimbunan BBM jenis pertalite bersubsidi masih beroperasi sampai saat ini, lokasi Kegiatan itu terletak di gudang yang tidak jauh dari jalan lintas Riau Sumatera Kelurahan Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Rabu (01/11/2023)
Dalam hal kegiatan penampungan BBM tanpa memiliki izin usaha itu, di duga dapat merugikan Negara dan Masyarakat banyak, Sedangkan aparat penegak hukum di Provinsi Riau terkesan tak berdaya terutama di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rokan Hilir untuk menindak tegas para mafia mafia BBM bersubsidi.
Dari hasil Pantauan Media ini langsung ke lokasi bahwa gudang ini sangat lah strategis, sebab tidak jauh dari Mapolres Rokan hilir, sehingga terkesan ada pembiaran dalam perbuatan melawan hukum dan telah merugikan semua pihak, khususnya masyarakat miskin, sebab adanya gudang yang di jadikan penimbunan BBM.
Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya bahwa pemilik usaha itu saudara inisial (SL) kemudian BBM yang di pasok merupakan di kirim dari salah satu pengusaha dari Jambi hingga ke Dumai, dan telah beredar di sejumlah kecematan , di kabupaten Rokan Hilir, kalau ia nyapun sudah memberikan Atensi/Storan kepada pihak tertentu.
Sudah menjadi kewajiban bersama untuk memastikan penegakan hukum di negeri ini. Jika ada di beri kesempatan membuka ruang bagi para mafia hanya akan merugikan negara dan juga masyarakat.
pengusaha penimbunan BBM jenis Pertalite itu berjalan dengan lancar lancar saja, kinerja Polri di wilayah hukum polres Rohil dalam penegakan hukum nya sangat tidak mengedepankan Perkap Kapolri yang “Presisi”.
Warga mengatakan sebagai penegak hukum di kepolisian, jangan pandang bulu untuk menindak pelaku yang sangat meresahkan masyarakat Rokan hilir dengan pengusaha penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat banyak.
Saat dikompirmasi kegiatan ini kepada lurah Banjar XII Muhammad Fitri mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui ada kegiatan BBM bersubsidi illegal di daerahnya dan beliau belum pernah mengetahui apakah ada yang melapor kepadanya tentang kegiatan penimbunan BBM ini
Terlebih dalam kondisi saat ini, pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.
Selain penindakan hukum, upaya mitigasi juga perlu dioptimalkan, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut. Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir. Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat.
Mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan BBM bersubsidi ilegal di banjar Xll,kec, tanah putih,kabupaten Rokan hilir mesti diberikan efek jera, malah justru santai santai saja selama 5 bulan beroperasi, Ada apa di Polres Rohil? Tanya warga dalam situasi saat ini.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 juncto 56 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(Tim media)