DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
DPMPTSP Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan Pelatihan Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal OSS RBA dan LKPM untuk Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Tenggara, bertempat di Hotel Sartika Kutacane, Selasa (14/06/2023).
Hadir pada penutupan acara, Kepala DPMPTSP Ir. Edy Suvriadi, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa, “pelatihan ini adalah sebagai bentuk nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, siap untuk memberikan fasilitasi dan dukungan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.”
“Kegiatan bimbingan teknis pada hari ini merupakan implementasi sinergitas pemerintah dan pelaku usaha serta realisasi dari hadirnya peran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk rakyat dan masyarakat khususnya pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara,” jelas Edy Suvriadi
LKPM merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan (masa kontruksi) ataupun yang sudah komersil melalui sistem LKPM online.
Melalui pelaporan LKPM diharapkan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan investasi senantiasa sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Hadir sebagai narasumber dari Help desk Provinsi Aceh, yaitu Dani Syahputra dan Tenaga Pendamping, Achsan Alsi Alkapadi.
Selain pemaparan oleh narasumber, peserta juga berdiskusi dan melakukan praktek langsung tatacara pengisian LKPM online. Diharapkan para peserta mampu memahami OSS BA dan tata cara pengisian format LKPM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga laporan yang diberikan benar-benar akurat dan akuntabel karena akan menjadi salah satu parameter presentasi investasi daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Peserta juga diharapkan mengetahui standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sementara itu Ketua Panitia Idris Yani, SE, MM mengatakan bahwa, “kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, dari tanggal 12 s.d 15 Juni 2023”
Sementara itu Ketua sekretariat kegiatan Abdul Razak, SE menyampaikan, “kegiatan ini bersumber dari Dana DAK Non Fisik Tahun 2023, dimana dilaksanakan secara Full Day dengan anggaran 90.400.000,- (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) belum dipotong pajak, dimana Hotel Sartika selaku penyelia”.
Kemudian ini dilanjutkan untuk OPD teknis selama dua hari, pembelajaran penggunaan aplikasi insidensial dan inspeksi kelapangan, dengan mode vaktual dan secara elektronik melalui Aplikasi OSS-RBA, jadi kedepannya untuk pengawasan dan audit kepatuhan pelaku usaha dilakukan bersama OPD teknis turun kelapangan.
[Ady]