Bekasi : //detiknews86.com/ – Kegiatan proyek pemasangan Paving blok di Kampung Gaga Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Diduga dengan sengaja menyembunyikan papan informasi Publik di lokasi.
Pasalnya, selain di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama kegiatan juga diduga di kerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan sama sekali dari pihak Dinas terkait. Hal tersebut tentunya dapat menjadi celah terjadinya diduga tindakan korupsi.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada awak media ia mengaku bahwa sangat kecewa sekali dengan adanya pembangunan proyek paving yang tidak jelas asal usulnya. serta kualitas dan sumber anggarannya juga tidak jelas.
“Kaga ada papan kegiatan mah bang,”ucap warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (08/08/2024).
Menurutnya, masyarakat harus tahu terkait proyek paving blok tidak adanya papan informasi terkesan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) padahal proyek paving block menggunakan anggaran negara yang seharusnya transparan bukan asal dikerjakan.
“Saya berharap para pemborong atau pemilik proyek harus memasang papan proyek tersebut bang,” ujarnya.
Sungguh ironis, sebuah proyek yang sudah Dianggarkan oleh Negara seolah – olah dilakukan tanpa adanya pengawasan sehingga pihak pelaksana kegiatan seakan – akan merasa bebas mempermainkan uang Negara, semua itu hanya demi meraup ke untungan pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemborong dan Pengawas belum dapet dikonfirmasi. (Sr)