Batu Bara | Detiknews86.com – Pemerintah Desa Cengkring Pekan merealisasikan kegiatan di persawahan warga pada Dusun II Desa Cengkering Pekan Kec Medang Deras Kab Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Selasa 09 April 2024
Namun tidak diketahui apa bentuk judul kegiatan yang direalisasikan itu, semacamnya Kepala Desa membuat kebijakan tanpa melakukan musyawarah di Desa.
Ungkap warga ada aturan yang sudah ditetapkan di Desa Cengkering Pekan setiap kegiatan wajib tertuang keterbukaan informasi publik artinya transparansi terkait anggaran dari Dana Desa yang direalisasikan.
Disini malah Kepala Desa membuat kebijakan secara pribadi melakukan kegiatan tanpa melakukan musyawarah Desa dan tidak memaparkan plang kegiatan Desa.
Menurut sumber Dana Desa Cengkering Pekan disoal warga karena mereka tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan, informasi yang berkembang anggaran yang direalisasikan cukup besar, tetapi warga tidsk mengetahui berapa sebesar anggaranya.
Hasil investigasi rekan rekan media dan tergabung dari lembaga masyarakat dilolasi kegiatan membenarkan tidak terpampangnya plang.
Nah,, disini kami pertanyakan? Apa nama kegiatan yang direalisasikan oleh Kades Cengkering Pekan ini?
apakah satu item pengerjaan yang baru di kerjakan, ini yang jadi sorotan warga.
Selain itu, kami selaku warga menilai kegiatan tersebut tidak sesuai RAB ada indikasi penyimpangan mata anggaran dari Dana Desa.
Terkait kegiatan yang direalisasikan oleh Kepala Des Cengkering Pekan, kita belum tahu pasti berapa meter diperuntukan, demikian juga nilai anggaran dari Dana Desa kita belum mengetahuinya sampai saat ini, kita belum dapat informasi.
Diminta warga Kepala desa harus transparansi dalam menggunakan Dana Desa, jangan ada sulap-sulap, jangan mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, hal itu tidak baik, ungkap warga cengkering pekan.
Terpisah, baru-baru ini ada keciuman persoalan yang timbul di pemerintahan desa cengkering pekan, terkait Kepala Dusun (Kadus).
Seyoginya, kadus dalam keadaan kosong belum diisi, namun gaji kadus tersebut tetap dikeluarkan oleh Kepala Desa, justru yang diisi Kepala Kadus yang status lajang.
Pantauan sejumlah media dan Lembaga masyarakat Kepala Dusun yang status lajang, masih ikut orang tuanya, ini ada kesan terindikasi dugaan umur Kadus penganti kadus lama tidak sesuai usia.
Samping itu masalah pegawai kebersihan, gaji tidak sesuai RAB desa yang direalisasikan.
Kemudian matrial bangunan yang dikerjakan juga tidak melibatkan warga setempat dan tidak memperdayakan warga setempat.
Sisi lain, kegiatan tersebuf tidak diketahui plang, bahkan anggaran juga tidak ada yang tahu termasuk BPD dan Sekdes juga tidak pernah diberitahukan, apalgi saat rapat desa. (Staf07)
Soal pembagian bibit padi yang mengunakan anggaran dari Dana Desa, masyarakat sempat ribut dan kecewa disebabkan yang mendapat bibit hanya kelompok tani aja, tutup warga stempat. (Staf07)