Kejar Akhir Tahun : Pekerjaan Proyek Belum Selesai, Diduga PA/KPA Keluarkan SPM 100 % Kontrak Rekanan.

oleh
oleh
Share artikel ini

Asahan (Sumut) – Detiknews.86com – Sudah menjadi tradisi diberbagai daerah Kabupaten Kota/Kota Madya diSumatera Utara dan tak terlepas diKabupaten Asahan disinyalir juga terjadi hal yang sama Untuk mengejar tutup pembukuan akhir tahun diduga banyak keluar Surat Perintah Membayar ( SPM ) dengan nilai progress selesai 100 % dari beberapa dinas yang dikeluarkan oleh pejabat Pengguna Anggaran ( PA ) atau Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Namun fakta yang terjadi dilapangan masih adanya proyek pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Aliansi Penyelamat Aset Negara ( DPD LSM APAN ) Kabupaten Asahan Budi Aula Negara SH kepada Detiknews.86com mengatakan diduga PA atau KPA telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) progress 100 % untuk kegiatan pelaksanaan proyek pekerjaan fisik pemerintah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2023 yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan Rabu ( 27/12/2023 ).

Berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 70 Tahun 2012 dan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pihak PA atau KPA berkewajiban atau berhak melakukan pemutusan kontrak kerja sama apabila ditemukan adanya proyek fisik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak rekanan atau kontraktor sesuai dengan tanggal kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) terang Budi.

Budi sangat disayangkan biasanya untuk mengejar tutup pembukuan keuangan di akhir tahun 2023 ini Diduga setelah membuat kesepakatan terselubung dengan pihak rekanan/kontraktor beberapa pejabat PA atau KPA saat ini telah banyak mengeluarkan Surat Perintah Membayar atau SPM untuk kegiatan proyek fisik yang belum selesai dikerjakan.

Aneh kok bisa PA atau KPA mengeluarkan SPM sementara banyak pekerjaan proyek fisik yang belum selesai dikerjakan Ada apa ini bagaimana pertanggung jawaban laporan kemajuan pekerjaan / progress Pihak konsultan perencanaan pengawasan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) diduga juga telah terlibat atau bermain mata dengan PPK tegas Budi.

Selain banyaknya pekerjaan proyek fisik pemerintah yang belum selesai dikerjakan pihak rekanan/kontraktor di akhir tahun Rekanan atau kontraktor seolah dipaksa berpacu untuk mengejar tenggang waktu jatuh tempo tanggal kontrak Pekerjaan proyek fisik pemerintah tersebut juga disinyalir cacat mutu dan kwalitas/kwantitas setali tiga uang peran penting Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dilapangan hanya dianggap sebagai formalitas saja.

Untuk itu DPD LSM APAN Kabupaten Asahan mendesak serta meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan serta aparat penegak hukum segera melakukan monitoring kelapangan serta melakukan pemeriksaan kepada pejabat PA atau KPA yang diduga telah mengeluarkan SPM terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut tegas Budi ( BAN SH )