DetikNews86, Aceh Utara | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudi Kuoso, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman S.H, pada Selasa (12/7/2022) siang.
Dalam pengeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah bantuan atau Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal .
Kepala Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, kepada RRI, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang ada dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan rumah bantuan di Sekretariat Baitul Mal tahun anggaran 2021.
“Dalam pengeledahan itu kami menemukan seluruh dokumen menyangkut dengan rumah bantuan dan langsung kami lakukan penyitaan, sedangkan penyitaan dokumen itu juga berdasarkan surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan telah diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara ,”kata Arif. Selasa malam (12/7/2022),
Arif menyebutkan, sehari sebelumnya atau pada tanggal 11 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan Tim penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspos perkara tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 (dua) alat bukti guna menentukan tersangka tindak pidana korupsi.”pungkasnya.(KPA)