Detiknews86.com, KUANSING, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menerima berkas perkara anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, terkait kasus dugaan kejahatan kehutanan dari penyidik Satreskrim Polres Kuansing.
“Hari ini berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Kuansing untuk segera kita teliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Mantan Kajari Kaur Bintuhan tersebut mengaku telah menugaskan tiga orang jaksa terbaik dari Korps Adhyaksa untuk meneliti dengan cepat dan cermat berkas kasus yang menjadi atensi publik tersebut.
“Tiga orang jaksa (Diturunkan untuk menangani perkara Aldiko),” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, seorang anggota DPRD Kuansing, Aldiko telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 26 September 2023.
Dia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aldiko, Politisi PKB itu diduga telah melakukan penyekapan dan intimidasi kepada aparat kehutanan yang sedang bertugas melakukan penangkan alat berat di hutan kawasan.