Pangkal Pinang, DETIKNEWS86.COM,-
Pemusanaan barang bukti narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dilaksanakan bersama BNNP dan Polres Pangkalpinang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja serta sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya, yang diperoleh dari total tersangka sebanyak 29 orang.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, kemudian dibuang ke selokan.
adapun barang bukti narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar
“Dengan barang bukti sabu seberat 22,5 gram, ganja sebanyak 16,47 gram, dan ekstasi sebanyak 13 butir, serta beberapa barang bukti dalam perkara tindak pidana umum lainnya, seperti parang, dan hp,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).
Kajari menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini bertujuan untuk mengetuk hati dan kesadaran masyarakat untuk terus mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat berharap, mari kita jaga generasi muda kita dari barang-barang terlarang ini, dan kita juga berharap Kota Pangkalpinang ini bersih dari peredaran gelap narkotika,” harapnya.
“Barang haram itu lah yang menghancurkan generasi muda, membuat mereka terlena, malas bekerja, dan kalau nggak punya uang mungkin mencuri, mungkin juga melakukan tindak pidana lainnya untuk bisa membeli narkotika,” tandasnya