Kelompok Tani PPKB Banyuasin Meminta Agar Bupati Banyuasin Menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Di Kelurahan Tanah Mas 

Kelompok Tani PPKB Banyuasin Meminta Agar Bupati Banyuasin Menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Di Kelurahan Tanah Mas 

Share artikel ini

Banyuasin, Detiknews86.com – Persoalan Perselisihan sengketa tanah sepertinya masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin seperti halnya yang terjadi di kelurahan tanah mas Kecamatan talang kelapa Kabupaten Banyuasin, parah petani yang tergabung pada kelompok tani Perkumpulan Penggarap Kebun Bersama(PPKB) Banyuasin datangi kantor Bupati Banyuasin meminta agar Bupati Banyuasin untuk menyelesaikan persoalan yang tengah mereka hadapi atas sengketa antara Petani dan PT. SUM. Kamis, 16/03/2023

Kedatangan warga di sambut oleh Bupati Banyuasin yang di wakili oleh Asisten Administrasi Pemkab Banyuasin kemudian warga masyarakat diminta beberapa orang perwakilan untuk masuk keruangan Rapat.

Dalam rapat tersebut di hadiri oleh beberapa instansi pemerintahan PERKIMTAN, BPN dan Polres Banyuasin.

Ades salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasinya bahwa sebelumnya ingin melaksanakan aksi damai dengan tuntutan agar Bupati Banyuasin Menyelesaikan Persoalan Sengketa lahan di kelurahan tanah mas yang berdampak dengan ditahan nya salah seorang warga H. KHOIRUL di Polda Sumsel dengan dugaan dokumen atau surat palsu

” Sebenarnya kami ingin menyampaikan aksi damai di depan kantor pak berhubungan ada kebijakan dari Polres Banyuasin sehingga langsung menyampaikan aspirasi diruang rapat ini. Perkara ini lebih kurang 4 tahun yang lalu tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian dan kami mengharapkan kepada Bapak Bupati untuk menghadirkan pihak-pihak terkait agar perkara bisa lebih jelas karena sudah beberapa kali kasus ini masuk persidangan bersetatus AQUO ”

kami juga meminta kepada Bupati agar dapat menyelesaikan persoalan ini secara politik karena adanya teman kami yang di tahan di Polda Sumsel, sebelum masalah ini semakin berlarut larut “ujarnya

Menambahkan, Mawaria mengatakan” awal mula kami berusaha atau berkebun di sana itu kayunya sangat besar-besar dan tidak ada aktivitas lain daripada kami. Kami berkebun dilahan tersebut mulai dari tahun 1998 hingga 2019 sampai akhirnya lahan kami di klaim oleh pihak PT.SUM dan sudah beberapa kali masuk persidangan dan hasilnya status AQUO. Kami mohon kepada bapak Bupati agar membantu kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya” pungkas mawar

Asisten Administrasi sebagai pimpinan rapat yang juga mewakili Bupati Banyuasin menyampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan kelompok tani PPKB ini akan di sampaikan kepada Bupati

” Ok nanti akan kita sampaikan kepada bapak Bupati,Wabup,Sekda terkait berkas-berkas ini kemudian penyampaian secara lisan rekan-rekan kelompok tani akan saya sampaikan juga sebagian bahan tindak lanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita lakukan mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk juga pemerintah setempat karena ini merupakan tanggungjawab kami juga selaku pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini”tutupnya

(D2n)