Keluarga Alm.Johan Ginting Tagih Janji Penghulu Kampung Sialang Palas “ Mengganti Lahan Puskrop Bersertifikat SHM No.6343 ,Nomor Persil 512
SIAK – Detiknew86 com Jum,at 2023 , Dengan Ada nya Statement yang disampaikan oleh Penghulu Kampung Sialang Palas ,bahwa bagi warga Transmigrasi yang Belum Terima Pembagian Lahan PUSKROP, melalui hasil musyawarah antara Pemerintahan Kampung dan melibatkan para tokoh – tokoh masyarakat ,bahwa Tanah/lahan Restand atau di singkat ( R ) dapat diserahkan pada warga yang belum menerima pembagian tanah
Kembali mengulas permasalahan warga belum menerima pembagian lahan PUSKROP. Yang dikuat kan dengan alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Nama SOBIRIN dengan Nomor ; SHM No.6343 ,Nomor Persil 512 mulai menemukan titik terang
Keluarga Almarhum Johan Ginting yang diwakili oleh Muhamad Antonius Sinulingga , Tagih Janji Pejabat Penghulu Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kab Siak , yang sebelum nya telah mengeluarkan statement atau pernyataan
“ Adapun pernyataan yang disampaikan yakni berisikan bahwa yang berhak menerima tanah Puskrop tentunya bagi warga yang belum menerima pembagian tanah/lahan ,namun telah melunasi segala pembiayaan ke PTP Nusantara pada sebelum nya dan juga telah memegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan di akui salah satunya atas nama SOBIRIN
Demikian hal nya penuturan yang disampaikan Penghulu Kampung Sialang Palas NASIO dan telah di orbitkan pada beberapa media Online dan salah satunya Redaksi Detiknews86.Com Kamis 31/08/2023 lalu
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau FERI AGUS SETIAWAN pada awak media Detiknew86.com Jum,at 22/09/2923
Terangnya “ Kami meminta agar kiranya Pejabat Penghulu Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kab Siak dapat menjalan kan Statement yang telah di sampaikan ,dan dapat dengan serius mencarikan jalan penyelesaian agar permasalahan tidak menjadi semangkun rancu dikedepan harinya ,Ujarnya
Masih menurut Feri “ Ia juga mengatakan “ dalam hal ini untuk dan atas nama pemberi kuasa kami menyampaikan bahwa keluarga Alm.Johan Ginting tidak menghendaki jika lahan Puskrop yang dimaksud tidak sesuai dengan tata letak sesuai Surat Sertifikat yang ada, dan berharap posisi tata letak lahan sesuai dengan Nomor Persil yang termaktub didalam SHM A/N Sobirin ,Tutupnya
Laporan : M Solihin