Sampang//detikNews86.com – Predikat Pratama kabupaten Sampang layak anak agak nya berbanding terbalik dengan penghargaan yang diterima pada tahun 2021 lalu.
Pada Tanggal 25 Agustus 2022 secara resmi H.hasib warga karang Penang oloh kec karangpenang melaporkan peristiwa pencabulan yang menimpa saudari RS (16th) ke unit PPA polres Sampang
Pasalnya pelaku yang ber inisial ABD RHM (16) warga desa blu’uran kec.Karang Penang Kab Sampang hingga kini masih bebas di biarkan menghirup alam bebas dan belum dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pihak korban kecewa dan menganggap kasus pencabulan ini jalan ditempat, dimana pernyataan Kanit PPA yang sempat akan melakukan penangkapan sesuai statmennya kepada pihak korban adalah omong kosong ujar pihak keluarga menyampaikan kekecewaan nya.
“Pihak unit PPA bilang mas, bahwa akan melakukan penangkapan segera tapi jangan diberitakan dulu kawatir pelaku nya kabur,,,,tapi mana gak ada buktinya”ungkap H.hasib
dari Pantauan Awak Media, kronologi kejadian tersebut, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 wib di Dsn, Duwek Ondung. Ds. Karang Penang Oloh Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, saudari RS baru saja tiba dirumah yang seharusnya sudah tiba sehari sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022
Dari keterlambatannya tiba di rumah sehingga membuat keluarga khawatir dan bertanya kepada saudari RS, setelah didesak oleh keluarga, saudari RS bercerita bahwa dirinya sudah tiba di sampang sejak hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 namun dirinya dijemput oleh saudara ABD RHM di Wilayah Kec. Omben.
Selanjutnya saudari RS dibawa oleh saudara ABD RHM ke rumah saudari TIFAQIYAH berlokasi di Dsn. Tongampar, Ds. Karang Penang Onjur, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang dan tiba disana sekira pukul 16.00 Wib,
Dirumah saudari TIFAQIYAH tersebut saudari RS dan saudara ABD RHM melakukan perbuatan bejatnya laiknya suami istri (Persetubuhan) dengan di iming imingi akan dikawini oleh saudara ABD RHM, baru pada tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib Saudari RS diantar oleh saudara ABD RHM ke terminal Sampang yang selanjutnya Pulang ke rumah, dan mendengar cerita dari saudara RISMAWATI tersebut pihak keluarga, merasa tidak terima dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Hingga kini korban pencabulan RS (16) yang masih dibawah umur masih mengurung diri dan masih menderita gangguan psikis dan mental pasca kejadian yang menimpa dirinya.
Pihak keluarga berharap APH bisa membuktikan untuk segera melakukan tindakan agar predikat pratama kota layak anak kabupaten Sampang bisa mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak bagi setiap anak agar merasa nyaman dan aman ” , ungkap H.hasib.
Sementara Kanit PPA polres Sampang ketika dihubungi perihal surat laporan Nomor/TBL-B/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWATIMUR Untuk dimintai konfirmasi perkembangan kasus pencabulan ini belum merespon saat di hubungi via WhatsApp.
Robby