detikNews86.com , Minahasa Selatan – Menunda LHP BPK Tahun 2022 dimana terdapat 27 kendaraan bermotor , Milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang belum memikiki dokumen kepemilikan dan berdasarkan rekomendasi BPK Langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas terkait.
Kepala BKAD Minahasa Selatan melalui Kepala Bidang Aset, Menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimaksud adalah pengadaan di tahun anggaran 2022.
Pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan didapati ada beberapa kendaraan yang Belum memiliki dokumen kepemilikan berupa BPKB .
Dari hasil konfirmasi dari Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas DPPKB, Dinas Kesehatan dan Dinas Capil, bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB masih sementara dalam proses penerbitan.
Sesuai dengan rekomendasi BPK atas hal itu sebagaimana dalam LHP BPK dimaksud, bahwa kendaraan bermotor tersebut harus mempunyai dokumen kepemilikan yang sah, maka di tahun 2023 telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait dan semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan/BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke Bidang Aset BKAD.
(BERNY)