Bungo,//detiknews86.com – Lagi lagi dugaan tindak pidana korupsi menyentuh kepala desa, ini akibat dari tidak transparannya dalam kegiatan pembangunan di desa hingga besar peluang terjadinya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Kali ini menimpa desa Bukit Telago yang terletak di wilayah Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Datuk Rio/Kepala Desa Bukit Telago di panggil oleh pihak APH Kejaksaan Negeri Bungo pada hari kamis 9 Juni 2022 lalu untuk memberikan Klarifikasi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor PRINT-03/L.5.12/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022, Kepala Desa Bukit Telago Berinisial S agar menghadap kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Herdian Malda Ksatria, SH. Pada hari kamis 9 Juni 2022 lalu dengan membawa serta dokumen terkait kegiatan Pengerasan Jalan Perkebunan di desa Bukit Telago Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2021.
Saat dikonfirmasi oleh awak media detiknews86.com via chat wa dengan kepala desa “s” terkait pemanggilan tersebut kepala desa bungkam tidak mau memberikan jawaban kepada awak media. Dengan adanya dugaan tersebut masyarakat meminta kepada Pihak Penegak Hukum untuk menangani nya dengan serius dan transparan, karena temuan ini seharusnya sudah ada LHP nya dari Inspektorat dan diberikan waktu pembinaan 60 hari, jika hal ini sudah sampai pada Kejaksaan Negeri Bungo itu artinya tidak ada lagi pembinaan, melainkan harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan tersebut secara hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat juga meminta kepada APH agar hasil klarifikasi ini harus di publikasikan berapa besaran dugaan temuan kerugian negara. Belum lagi drainase yang ambruk juga harus di periksa segera karena drainase baru di bangun lebih kurang 6 bulan yang lalu tentu ini kesalahan dalam perencanaan ataupun tidak sesuai dengan specifikasi yang ada.
“Kami dari masyarakat Bukit Telago akan mengawal proses pemeriksaan kepala desa ini sampai tuntas karena dana desa yang di gelontorkan untuk pengerasan jalan ini sebesar lebih kurang tiga ratusan juta dan ini tumpang tindih dengan jalan milik PT Dabara”, ungkap salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Untuk selanjutnya masih menunggu hasil klarifikasi dari kepala desa di kejaksaan negeri bungo.
(Rahmatsyah)