DetikNews86.com – Tujuan diselenggarakan Musyawarah Desa terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa.
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Kepala Desa Tigajuru Khambali SH setelah kegiatan Musdes beberapa waktu lalu, kepada Detiknews86.com mengatakan, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Masih kata Khambali, Ada program sosial Prioritas yang disepakati dalam Musdes tersebut, yakni tentang program sosial yang dapat didanai desa diantaranya santunan anak putus sekolah usia minimal 7-18 tahun yang memang tidak mampu dapat didanai dengan dana Desa hal ini sesui dengan rapat dengan bupati jepara di kantor Bapeda Jepara. Artinya pihak Pemdes turut terlibat dalam kehidupan pada anak-anak yang kurang mampu, seperti mensekolahkan atau memberi pelatihan ketrampilan.
Setelah sukses melaksanakan pembangunan jalan untuk pertanian, lalu penerangan jalan sepanjang jalan sawah terlaksana, ada program pembangunan infrastruktur yang tak kalah pentingnya, yakni perbaikan kantor balaidesa, normalisasi sungai, membuat Tugu Identitas desa dan pembuatan drainase”, kita akan upayakan segera dapat melaksanakan program tersebut, entah dari dana Desa, dana aspirasi maupun dana dari Banprov, terang Khambali. (Rud)