DetikNews86.com – Kutacane |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK), kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Jamrin Desky SE, membantah bahwa terkait sistem pengajuan Proposal untuk pencarian Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2023 ini ada indikasi pungutan yang tidak resmi atau pungli. Hal tersebut disampaikan Jamrin Desky SE, kepada media ini pada Kamis (30/03/2023) diruang kerjanya.
Semua dokumen pengajuan dana desa yang masuk ke DPMK kabupaten, semuanya hasil verifikasi dari setiap kecamatan. Ketika sudah selesai di verifikasi mereka, maka kami juga akan melakukan verifikasi berkas laporan keuangan desa. Seperti penyelesaian pekerjaan proyek fisik, pembayaran pajak, semua laporan keuangan tersebut kami kroscek kelengkapan administrasi berkas nya. Jika semua nya sudah lengkap sesuai dengan mekanisme PMK Nomor 201 dan PMK Nomor 07/2022 maka akan kita sampaikan kepada Dinas keuangan untuk pencarian Dana Desa dari Rekening Keuangan Negara (RKUN) ke rekening desa. Terang Jamrin Desky SE.
“Saat ini sambung Jamrin Desky SE, adapun jumlah desa yang telah menerima transfer dari RKUN sebanyak 283 desa. Kita berharap bagi desa yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen administrasi berkas pencarian, untuk secepatnya di ajukan. Sehingga proses pencairan secepatnya kita lakukan ke dinas keuangan Pemkab Agara, untuk di antarkan ke pihak KPKN.
Sebab anggaran DD yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN yang ditransfer ke daerah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara umum. Melalui program desa, untuk menyentuh kepentingan masyarakat, baik program fisik, bantuan langsung tunai, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program lain yang pada intinya tetap untuk mensejahterakan rakyat desa. Namun setiap pencairan dana desa (DD) di kabupaten Aceh Tenggara sangat jauh dari indikasi Pungutan Liar (Pungli). Papar Jamrin Desky SE.
Seyogianya memang kami pihak DPMK harus memberikan bimbingan kepada pihak desa, supaya dalam penggunaan dana desa yang mereka kelola, bisa tepat sasaran dan serta akuntabel, dengan tujuan, supaya anggaran dana desa yang begitu besar, bisa digunakan sesuai dengan PMK no 290 tahun 2020-2021. Karena kami sebagai steskholder desa tetap saja mengedepankan aspek yang sesuai aturan sistem keuangan desa. Dan pencairan tetap berjalan sesuai tahapan serta jauh dari indikasi Pungutan liar (Pungli).
“Jika pun selama ini isu tersebut mencuat ke publik hanyalah sebuah fitnah saja, yang tujuannya untuk menjatuhkan nama oknum maupun pejabat tertentu. Jika ada pungli dalam setiap proses pencarian dana desa. Maka tidak mungkin daerah kita bisa mendapatkan piagam pencapaian target tercepat dalam penyaluran dana desa tercepat di provinsi Aceh. “Ya daerah kita, yang di bawah pimpinan Drs Syakir MSi selaku Pj Bupati Agara, DPMK, dinas keuangan, sudah lima tahun berturut turut selalu mendapat penghargaan dari pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh. Jelas Jamrin Desky SE.
Jika pun ada terendus isu pungutan liar itu hanya ucapan segelintir orang saja untuk menyebarkan informasi atau isu yang tidak mendasar tanpa ada bukti hanya dugaan saja. Sebab, saya selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) setempat, tidak pernah memberikan ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi, apalagi untuk meraup keuntungan secara pribadi. dan jika pun ada oknum tertentu yang ada meminta uang kepada pihak Kades (Pengulu), khususnya di bagian DPMK, supaya bisa melaporkan kepada dirinya secara langsung. Karena kami bekerja sesuai dengan tupoksi atau tugas dan fungsi kami dalam mensukseskan dan mendukung program pemerintah daerah melalui dana desa yang cepat dan tepat sasaran.
Selanjutnya saya sangat berharap kepada semua kepala desa di Aceh Tenggara, supaya menjalankan program kegiatan desa yang sudah tertampung di APBDes, jalan anggaran tersebut sesuai regulasi dan Perbup daerah, dan bagi desa yang belum mengajukan permohonan pencarian dana desa, supaya di percepat untuk pencairan tahap terakhir tahun 2022. Supaya program desa bisa tercapai sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Karena menurut data kami, untuk pencarian dana desa tahap akhir tahun ini, sudah mencapai 80 persen, hanya tinggal 50 desa lagi dari 385 jumlah desa di Aceh Tenggara. Sedangkan tahapan atau mekanisme sistem pencairan dana desa, dari pengajuan, kemudian evaluasi pihak kecamatan, selanjutnya ke DPMK setempat dan kemudian ke dinas keuangan dan terakhir berkas kita sampaikan ke pihak KPKN. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa memuat tentang BLT Desa. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021. 24 Jan 2022.
[Ady]