Detiknews86.com – Kutacane |
Dana Desa (DD) yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN yang ditransfer ke daerah setiap tahun nya, bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara umum.
Karena Melalui program desa, menyentuh kepentingan masyarakat, seperti program fisik, bantuan langsung tunai, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program lain yang pada intinya tetap untuk mensejahterakan rakyat desa. Selain itu setiap pengajuan dalam pencairan dana desa (DD) di kabupaten Aceh Tenggara sangat jauh dari indikasi Pungutan Liar (Pungli), Jum’at (31/3/2023)
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) setempat, Jamrin Desky SE, kepada media ini pada Jumat 31 Maret 2023 diruang kerjanya. Selain itu sebut Jamrin Desky SE, setiap pengajuan dokumen untuk pencairan dana desa pihak DPMK Agara tidak pernah memanfaatkan oknum kepala desa (Pengulu), untuk mengambil keuntungan secara pribadi maupun kelompok dari mereka.
Dia pun meminta jika ada oknum tertentu pihak DPMK ada meminta sejumlah uang dalam memverifikasi itu merupakan tugas kami selaku steak holder untuk memperlancar proses syarat pencarian DD melalui dinas keuangan.
Karena sesuai dengan regulasi sistem dan syarat pengajuan DD tertuang dalam PMK Nomor 201 dan PMK 07/2022. Kemudian kami pihak stakeholder memang sudah semestinya harus memberikan bimbingan kepada pihak desa, dalam setiap dokumen penggunaan dana desa. Sehingga sistem pencairan tidak terkendala, jelasnya
“Jika pun selama ini isu kongkalikong maupun dugaan pungli ada mencuat ke publik, itu hanyalah sebuah fitnah saja, dengan tujuannya untuk menjatuhkan nama oknum maupun pejabat tertentu di DPMK saja. Jika ada terendus pungli dalam setiap proses pengajuan pencarian dana desa, harus dengan bukti, bukan dengan bahasa katanya ataupun dugaan. “Paling tidak ada pernyataan resmi sumber yang dirugikan.
Sebab beberapa tahun terakhir ini, daerah kita bisa mendapatkan piagam pencapaian target tercepat dalam penyaluran dana desa tercepat di provinsi Aceh.
Jika pun ada terendus isu pungutan liar itu hanya ucapan segelintir orang saja untuk menyebarkan informasi atau isu yang tidak mendasar tanpa ada bukti hanya dugaan saja. Sebab, saya selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) setempat, tidak pernah memberikan ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi, apalagi untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Dan jika pun ada oknum tertentu yang ada meminta uang kepada pihak Kades (Pengulu), khususnya di bagian DPMK, supaya bisa melaporkan kepada dirinya secara langsung. Karena kami bekerja sesuai dengan tupoksi atau tugas dan fungsi kami dalam mensukseskan dan mendukung program pemerintah daerah melalui dana desa yang cepat dan tepat sasaran.
Selanjutnya saya sangat berharap kepada semua kepala desa di Aceh Tenggara, supaya menjalankan program kegiatan desa yang sudah tertampung di APBDes, jalan anggaran tersebut sesuai regulasi dan PMK. Supaya program desa bisa tercapai sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
“Jamrin Desky SE, menambahkan bahwa saat ini, jumlah desa yang sudah mendapat transferan dari rekening negara ke rekening desa untuk tahap pertama tahun 2023 ini, sebanyak 283 desa yang sudah klir. Sedangkan jumlah desa yang masih dalam proses tahap pengajuan sebanyak 102 Desa. Kami berharap kepada desa yang belum mengajukan untuk secepatnya melengkapi dokumen pengajuan, terutama pelunasan pajak”, imbuh Jamrin Desky SE.
[Ady]