Polemik SMP Negeri 1 Singojuruh Dengan terbitkan SK Pemberhentian Kepengurusan Komite Sekolah

oleh
oleh
Share artikel ini


Banyuwangi – detiknews86.com

Menyikapi permasalahan masa bakti Surat Keputusan (SK) Pemutusan Kepengurusan Komite Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh menjadi bahan perbincangan publik. Hal tersebut diungkapkan salah satu Sekjen Forum Singonjuruh Bersatu (FRB) juga seorang jurnalis jejakindonesia ( H. Dendy Eka Wardana, S.H.) melalui hasil konfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singonjuruh

Hasil konfirmasi itu, Hj. Lilik Subekti, M.pd. selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa beliau ( H. Lilik ) melalui komunikasi dengan Kepala Sekolah yang sebelumnya ( Bapak Sukaryanto, S.pd, ) beliau tidah pernah menandatangani SK Komite yang masa baktinya hingga periode 2022 – 2025.

Jika berdasarkan regulasi masa jabatan Komite 3 tahun, artinya periode yang asli adalah 2020 sampai 2023. Ini sudah saya laporkan kepada Sekdin. Ujar Hj. Lilik kepada Sekjen fsb

Setelah keluarnya SK baru yang memutuskan masa jabatan Komite berakhir 2023 berdasarkan permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengacu pada pasal 7 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1. Kepala Sekolah mebgucapkan terimakasih kepada Komite yang masa baktinya berakhir 2023 atas dedikadinya selama menjadi mitra Sekolah dengan kesabaran hati selama menjalankan tugasnya, dan menerima dengan lapang dada atas terbitnya keputusan SK baru, “pungkas Hj. Lilik

Dalam konfirmasi itu, H. Dendy selaku Sekjen fsb Kecamatan Singojuruh kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh (H. Lilik) meminta untuk segera membentuk kepengurusan Komite Sekolah yang baru,”minta H. Dendy

Ditempat lain, terkait SK Komite yang lama, H. Dendy selaku kontrol masyarakat akan segera melakukan langkah-langkah yang obyektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan SK Komite yang sampai saat ini masih di akui oleh Ketua Komite. Ujarnya. (red)”

( Ip. Willy )