Bandar Lampung-Detiknews86-com
– Diduga Arogan dan terkesan menyembunyikan banyak masalah selama menjadi Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bandar Lampung, Hj.Amaroh memberhentikan seorang tenaga pengajar tampa alasan yang jelas.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung tanggal 30 November 2023, nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja.
Dikatakan H.Tri Rahmansyah, M.Pd kepada media, dirinya diberhentikan oleh kepala sekolah merupakan hak prerogatif kepala sekolah tersebut, tetapi tindakan, keputusan dan etika kepala sekolah tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Saya dipanggil Kepala Sekolah kedalam ruangannya, dan saya diberikan surat untuk saya. Namun ketika saya baca itu surat itu pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya di berhentikan, tetapi Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian kepada saya,” kata Tri Rahmansyah kepada media, Senin (4/12/2023)
Menurut Tri, Kepala sekolah tersebut beralasan dirinya diberhentikan lantaran tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah.
“Setelah saya baca surat itu disebutkan bahwa saya Tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah. Saya kaget, selama ini saya dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan Sekolah, apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandar Lampung, sehingga saya di berhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya.”kata Tri Rahmansyah.
Penelusuran media, menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sifat Arogan Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bandar Lampung telah menjadi penderitaan dunia pendidikan di sekolah tersebut sejak menjadi Kepala sekolah.
“Sebenarnya, Kepala SMPN 13 Kota Bandar lebih mementingkan penceritaan dari pada menjunjung tinggi kode etik sebagai Kepala Sekolah. Sifat arogan kepala sekolah sebenarnya menjadi penderitaan guru-guru di Sekolah selama tiga tahun. Hanya saja semua guru tidak berani bertindak. Banyak prestasi yang didapatkan siswa diluar kepedulian Kepala Sekolah tetapi di akui kepala sekolah seakan-akan prestasi yang telah diperjuangkannya dengan pembiayaan sekolah” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber juga menceritakan bahwa dari sisi pengelolaan Dana Bos SMPN 13 Kota Bandar Lampung tidak transparan dan sangat tertutup penggunaannya.
“Tidak ada prestasi yang dicapai Kepala Sekolah, banyak kegiatan yang dihapus, banyak kebijakan dan kegiatan yang tidak menggunakan anggaran Bos tapi prestasi diakui seakan-akan sekolah yang membiayainya.” ungkap sumber.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung Hj.Amaroh belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ditelpon dan dikirim pesan WhatsApp, Hj. Amaroh belum menjawab.(San)