Kepsek MAN 1 Dumai Diduga melakukan pungli dan dana BOS tidak cukup dengan alasan gaji guru Honorer
DetikNews86.Com
Dumai-dengan adanya pemberitaan terkait pungli di sekolah MAN 1 Dumai beberapa waktu lalu yang diterbitkan di media mata elang Nusantara oleh salah seorang wartawan Kota Dumai.
Berita pungli yang diterbitkan oleh media mata Elang tersebut berdasarkan hasil temuan dan hasil konfirmasi kepada kepala sekolah MAN 1 Dumai dan beberapa orang tua /wali murid.
Dengan adanya dugaan pungli dilingkungan Sekolah MAN 1 Dumai dan ancaman yang diberikan oleh oknum kepsek MAN 1 Dumai, itu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Maka wartawan Media Mata Elang Nusantara akan melaporkan oknum Kepsek MAN 1 Dumai kepada jaksa Negeri Dumai dan Tipikor.Dan beberapa surat laporan kepada jaksa Negeri dumai dan Tipikor telah dilanjutkan dan dikirim oleh wartawan Media Mata Elang Nusantara (12 Juni 2023), berdasarkan bukti bukti yang akurat dan berita yang telah diterbitkan di Media Mata Elang Nusantara beberapa hari yang lalu.
Ironisnya kepsek MAN 1 Dumai menjawab klarifikasi kepada pimpinan redaksi media Mata Elang Nusantara dan di mana dalam hasil klasifikasi tersebut, kepsek MAN 1 Dumai Diduga mengatakan alasan bahwa pungli SPP dan komite sekolah itu digunakan untuk membayar gaji guru honor.Dalam klarifikasi itu Kepsek MAN 1 Dumai mengatakan,” MAN 1 juga ada Uang Komite atau SPP sebesar 100.000 perbulan persiswa, ini karna guru MAN 1 berjumlah 61 orang, 30 orang ASN dan 31 orangnya adalah Honorer. tenaga Kependidikan berjumlah 15 orang, 3 orang ASN dan 12 orang adalah Honorer. dana BOS tidak cukup membayar gaji Honorer tersebut makanya dengan uang Komite itulah membayar Gaji Guru yang mengajar anak anak bangsa. ” Ujar kepsek MAN itu dengan percaya diri.
Sementara dalam Mengulik kebijakan Pemerintah Pusat, yakni Menteri Pendidikan Nasional Tentang Larangan Sekolah Membebankan Siswa dengan SPP dan komite, Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2)
Kemudian, pada Permendikbud No 75 tahun 2016 telah diatur bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan Pemerintah Desa, Anggota DPR atau Pejabat Pemerintah/ Pemerintah Daerah yang membidangi pendidikan.
Oleh karena itu, praktik pungutan uang yang berlangsung di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1) Dumai itu, disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Kemendikbud tahun 2001 Nomor 1 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan melakukan Pungutan kepada Siswa.
Kami berharap agar pihak yang berwajib dan Kemendikbud, kemenag, dan Jaksa Negri Dumai, dan juga Tipikor, agar dapat memberikan sanksi kepada oknum Kepsek yang diduga telah mengangkangi UUD Permendikbud tentang larangan Pungli.
(Tiem media)