Kepsek SMA Negeri 3 Nyangkal Atas Adanya Dugaan Tunjangan yang Mengalir Terhadap Guru.

Share artikel ini

 

Foto : Sekolah SMA NEGERI 3 SAMPANG, Jl. Diponegoro Banyuanyar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang (dtn).

 

Sampang,|| detikNews86.com  – Adanya dugaan oknum berinisial (SA) Guru SMA III Kabupaten Sampang,Madura, Jawa Timur tabrak aturan  PP NO 45 Tahun 1990 peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomer 10 tahun 1983 tentang  izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dibawah ,  Oknum  guru tersebut sudah lama cerai dan sudah mengantongi surat cerai dari Pengadilan Agama, namun surat cerai sudah yang inkrah tidak diberitahukan. Sehingga,  terbukti sampai saat ini, tunjangan istri masih mengalir ke oknum guru tersebut.

Guna memastikan hal itu, tim melakukan informasi dilapangan, dalam hasil pernyataan tersebut,  Ahmad Syaifudin selaku kepala sekolah menyangkal akan pernyataan tersebut bahwa dirinya tidak tau perihal tunjangan oknum guru yang berinisial (SA) .

” Saya kurang tau untuk masalah itu, itu tidak haknya ,, masak pak,.? ” sangkal  Kepsek SMA 3 SAMPANG sembari tanya balik . Rabu 17/07/2024.

Adanya informasi dibawah , hingga kita melakukan klarifikasi dilapangan sebagai dasar karya kami jurnalistik, Ahmad Syarifudin masih memberikan keterangan dan memanggil Oknum Guru berinisial (SA) untuk memberikan keterangan adanya data tunjangan slip gaji yang masih mengalir pada dirinya.

” Gak ada , tunjangan ke anakku saja tidak ada, semua gak ada, hanya aku saja,” tandas (SA). Rabu 17/07/2024.

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kinerja birokrasi Isharyanto, ia mengatakan bilamana betul betul terjadi maka bertentangan dengan PP Nomer 45 tahun 1990. Sebab, dipasal 15

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1),Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan,dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saat dikonfirmasikan kepada Oknum Guru SMA III Sampang, berinisial (SA) melalui Wa-nya dengan nomer +62 853-3037-69xx, masih belum ada balasan  dan komentar apapun, hingga berita dimuat ke redaksi.

 

 

Robby