DetikNews86.Com || Sumatera Utara – Medan _ Satres Narkoba Polresta Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggrebekan di salah satu lokasi Pos PP yang di duga kerap di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Sicanang Belawan.
Penggrebekan ini di lakukan karena informasi dari masyarakat sering ada nya pemakaian Narkoba sabu di TKP tersebut.
Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH memerintahkan langsunh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang untuk menindak langsung lokasi yang di maksud oleh masyarakat, Sabtu (03/12/2022).
Dari GKN yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di lingkungan 12 Sicanang- Belawan ini, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa bong yang di duga digunakan sebagai alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, dan beberapa lembar plastik klip temlat menyimpan sabu sabu tersebut.
Namun dalam GKN kali ini Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak berhasil menciduk para pemakai ataupun bandar narkobanya.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya, Pos PP Sicanang Lingkungan 12 ini memang kerap di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
” Di sini memang sering bamg ada jual beli narkoba, kami masyarakat gak berani karna takut mereka nekat nekat, apalagi kan di pos ormas”, ucap warga.
Lanjutnya, ” Maunya Pak Walikota Medan suruh bongkar aja Pos ormas ini bang, daripada di jadikan sarang narkoba kan merusak masyarakat”, sambungnya.
Terkait penggrebekan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan 12 Sicanang Belawan, Rifin.
“Memang secara peraturan walikota medan terkait bangunan di lahan RTH tidak di perbolehkan, bahkan jika ada harus di bongkar dan di hancurkan, apalagi bangunan tersebut acap kali di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kan jadi buat resah masyarakat”, ujar Rifin.
“Sesuai Peraturan Walikota Medam No 16 Tahun 2021 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Persil Bangunan di Kota Medan, jelas Pos PP Sicanang ini melanggar Perwalkot Medan no 16 Tahun 2021 tersebut”, sambungya.
Warga juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengerahkan aparatur pemerintahannya untuk menindak dan membongkar bangunan Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan ya g di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujar warga serentak.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawam AKP Herisom Manullang juga membenarkan bahwa Sabtu (03/12/2022) telah melakukan penggrebekan di lokasi Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan. (Red/Team)