DetikNews86.com-Kutacane| Skor Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) pada Kabupaten/Kota di Aceh untuk predikat tertinggi masih Kota Banda Aceh dengan skor IDSD tahun 2022 mencapai 3,73 selanjutnya dengan skor 3,14 disusul oleh Langsa, Kamis (9/2/2023)
Selanjutnya ada enam Kabupaten/Kota di Aceh tidak punya nilai IDSD untuk tahun 2022, yakni Kabupaten Simelue, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Bener Meriah dan Kota Subulussalam.
Menurut Abdul Razak, SE dari Ikatan Alumni Pusdiklat BKPM R.I mengatakan, “Kerangka pengukuran IDSD 2022 terdiri dari empat komponen pembentuk daya saing, yaitu lingkungan pendukung, sumber daya manusia, pasar, dan ekosistem inovasi. Keempat komponen tersebut ditopang oleh 12 pilar yang menjadi faktor pendorong daya saing.”
“Setiap pilar daya saing diukur dengan menggunakan indikator pembentuk daya saing. Indikator-indikator ini diklasterisasi berdasarkan dimensi tertentu,” urainya.
“Jadi ke enam Kabupaten/Kota di Aceh yang tidak bisa di nilai karena untuk Pilar 1 (satu) tidak ada nilainya, hal ini disebabkan karena Pilar 1 atau Institusi ini adalah mengukur kekuatan kondisi institusi di daerah, dengan indikator yaitu keamanan, modal sosial, check and balances, transparansi, hak atas kepemilikan, dan orientasi masa depan Pemerintah”, katanya
Tentunya Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si harus bisa melakukan upaya pembenahan dengan melakukan Strategi antara lain :
- Memangkas waktu pengurusan izin memulai berusaha menjadi kurang dari 3 hari.
- Menata Manajemen ASN sesuai dengan kompetensi keahlian.
- Kemitraan dengan perguruan tinggi setempat untuk mengembangkan riset-riset kebijakan dan teknologi yang dapat diadopsi oleh UMKM. Bisa difasilitasi dengan skema Riset Unggulan Daerah.
- Membangun forum kolaborasi litbang daerah yang melibatkan pemerintahan, perguruan tinggi dan dunia usaha di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendapatkan predikat Kurang dengan nilai indeks 1,65 dan untuk urutan pertama di pegang Kota Banda Aceh nilai indeks 3,14 dengan predikat Baik.
Menurut Abdul Razak, SE menyampaikan bahwa “Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.”
“Dalam melakukan evaluasi SPBE ada empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator. Seluruh indikator ini tidak akan bisa terisi sepenuhnya jika tidak ada koordinasi dengan OPD lainnya”, imbuhnya
Lanjutnya, “Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya.”
Kemudian, “yang terakhir adalah kemudahan layanan publik pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, untuk ini Aceh Tenggara belum sepenuhnya menggunakannya, dibawah koordinasi DPMPTSP seperti Aplikasi SIMBG untuk penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB yang dikelola Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan untuk Aplikasi Sicantik Cloud untuk katagori Non-perizinan seperti penerbitan Izin praktik tenaga kesehatan, padahal pihak DPMPTSP sudah berupaya maksimal namun masih terkendala di Dinas teknis, untuk ini saya yakin Pj Bupati Aceh Tenggara yang merupakan birokrat handal bisa mengatasi ini dengan berkolaborasi bersama personil OPD yang kompeten di Aceh Tenggara, dengan pengharapan tahun depan nilai indeks ini meningkat secara signifikan” pungkasnya
[KPA]