Keroyok Warga Hingga Tewas di Tanjung Balai, 7 Pelaku Ditangkap Polisi

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM – Tersangka penganiayaan saat diamankan di Mapolres Tanjung Balai.(Foto: Humas Polres Tanjung Balai)

Polres Tanjung Balai menangkap tujuh orang, setelah terlibat dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan kepada Marton Tondang (30), warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison, Kabupaten Simalungun .

Akibat kejadian itu, Marton meninggal dunia dalam perawatan medis karena luka yang dialaminya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menyebutkan, tujuh tersangka masing-masing berinisial BC (26), APM (36), AAL (34), JDS (27), WM (26), TM (55) dan seorang anak di bawah umur berinisial RPN (17).

“Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota tanjung Balai,” kata AKBP Triyadi, Kamis (14/1/2022).

AKBP Triyadi menyebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu lalu (8/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Alteri Lk VI kel Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Peristiwa tersebut, kata Triyadi, diketahui setelah polisi mendapat informasi dari Arianto (37), tentang adanya seorang laki-laki tergeletak di tengah-tengah bekas Cafe Hoki Hunter.

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, polisi menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan di sekitar wajah terdapat beberapa luka lebam.

“Selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan medis, namun setelah ditangani oleh dokter selama 4 jam,  korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB,” katanya.

Lalu, kata dia, Arianto melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Datuk Bandar dan membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan itu, katanya, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di lokasi kita mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah BC,” katanya.

Beranjak dari informasi itu, katanya, polisi lalau memburu keberadaan BC. Belakangan, diketahui pelaku berada di Jalan FL Tobing.

“Pelaku berhasil kita amankan di Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar pada hari Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 06.40 WIB,” katanya.

Hasil introgasi di lapangan, kata dia, BC mengakui telah menganiaya korban bersama dengan pelaku lainnya.

“Dari pengakuan BC, kemudian kita mengamankan 6 pelaku lainnya di beberapa lokasi terpisah. Seluruh tersangka kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim,” katanya.

Kepada petugas, kata dia, para pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena sakit hati.

“Motifnya sakit karena anak dari TM atau adik kandung dari BC disetubuhi korban, serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,” katanya.

“Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tambah Kapolres.

(LBS)