Detiknews86.com, Batanghari – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Banggar oleh Komisi II DPRD Batanghari Selasa 18 Juli 2023 masih belum mencapai kesepakatan yang di harapkan masing-masing pihak yang bersengketa antara KUD Mitra PT APL dengan Suku Anak Dalam (SAD) Temenggung Yusuf.
Berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Dengar Pendapat ada 3 poin yang dapat di simpulkan yaitu :
1. Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 10/pdt.G/2022/PN.Mbn. bahwa gugatan dinyatakan (N.O). Penggugat masih punya peluang berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan (Class Action).
2. Untuk menghindari konflik lebih lanjut maka forum rapat menyepakati agar kelompok masyarakat yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik, sembari menunggu urusan ini di selesaikan.
3. Proses penyelesaian permasalahan ini tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, sama sama menahan diri agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang di inginkan.
Namun apa yang sudah menjadi kesepakatan dan tertuang dalam berita acara RDP Komisi II DPRD Batanghari (poin 2) sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak SAD, karena hingga detik ini SAD belum meninggalkan lahan yang menjadi konflik.
Melihat dari hasil RDP yang tertuang dalam lampiran berita acara, ada beberapa peserta rapat yang tidak menandatangani kesepakatan diantaranya :
Wakil Ketua Komisi II Tarmizi, Anggota Komisi II Minarti, SH, Quzwaini M, SP, Anggota Komisi I Muhamad Zaki, Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kejaksaan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari, Kantor ATR/BPN Batanghari, Kakan Kesbangpol Batanghari, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Desa Batu Sawar, Pendamping SAD Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) dan KUD Lubuk Intan.
Di jelaskan juga oleh Corporate Affairs (CA) PT. APL, MH. Fahmi Lubus “Sementara jumlah dalam lampiran penandatanganan kesepakatan tersebut ada sebanyak 27 peserta RDP yang seharusnya menandatangani kesepekatan, tapi hanya 13 orang saja yang menandatangani. Hal ini apakah memang tidak hadir dalam RDP atau hadir dalam RDP tapi sengaja tidak menandatangani.” Ungkap Fahmi.
“Dengan demikian apakah kesepakatan tersebut dinyatakan sah sementara kesepakatan tersebut hanya ditandatangani sebanyak 50% kurang 1 suara, tentu bagi para pihak yang bersengketa tidak mendapatkan kepastian yang jelas hingga boleh dikatakan pelaksanaan RDP yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Batanghari belum mencapai kepastian kesepakatan yang kuat berdasarkan jumlah peserta RDP.” Tambah Fahmi
Wajar jika salah satu pihak yang bersengketa (SAD) sampai saat ini belum bisa meninggalkan lahan yang menjadi konflik, dan begitu juga pihak KUD Mitra PT APL pun merasa kecewa atas pelaksanaan RDP yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Batanghari terkesan tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini secara maksimal.
“Kami berharap dengan adanya RDP di Komisi II DPRD Batanghari ini dapat menyelesaikan permasalahan antara KUD Mitra PT APL dengan Suku Anak Dalam secara musyawarah tanpa konflik, namun ternyata masih jauh dari harapan kita bersama dan tidak ada kejelasan yang pasti, kami sangat kecewa sekali.” Tutup MH Fahmi Lubis saat di wawancara awak media.
Pewarta : (RHM)