Bangkalan,||detiknews86.com – Bunga tak menyangka. Kepergian ke Bangkalan untuk kuliah jadi malapetaka.Bunga asli Banyuwangi. Dia diterima sebagai mahasiswi baru di salah satu Perguruan Tinggi Bangkalan.
Baru seminggu indekos dekat kampus. Bunga mendapat perlakuan tak senonoh dari MJ (28) anak pemilik kos.
Bunga diperkosa malam dan pagi. Sialnya, Bunga lagi datang bulan atau haid (menstruasi) saat dirudapaksa oleh MJ
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, MJ terbukti menyetubuhi secara paksa seorang mahasiswi baru (maba) yang masih berusia 17 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi dua kali pada Minggu (14/11/2021).Aksi pertama dilakukan malam hari jam, sekira jam 03.00 WIB. Aksi kedua kali dilakukan pagi hari jam 08.00 WIB.
Pelaku menyetubuhi korban yang saat itu sedang datang bulan atau haid.
“Korban anak kos yang baru satu minggu menempati kosannya di wilayah ampus, di Telang, Bangkalan. Sedang tersangka merupakan anak pemilik kos yang berjaga di kos tersebut,” tutur Kapolres Alith ,Kamis (25/11/2021).
“Pada Minggu sekitar jam 03.00 WIB. Bunga baru pulang ke kos setelah mengerjakan tugas kuliah.
Saat membuka pintu pagar. MJ nyuruh Bunga untuk mengunci pintu pagar kos.
Usai mengunci pagar. Bunga dipanggil untuk masuk ke kamar MJ. Saat masuk ke kamar. Bunga dipaksa untuk melayani nafsu bejat MJ.
Meski Bunga berontak. MJ terus memaksa untuk melakukan persetubuhan.
Usai dirudapaksa. Bunga pergi ke kamar kos untuk istirahat.Namun, MJ merasa ketagihan. Pada Minggu pagi jam 08.00 WIB. Bunga lagi tidur dalam kamar.
MJ membuka jendela kamar korban. Lalu membuka pintu kamar Bunga. Kedatangan MJ bikin kaget Bunga.
Tak sempat berteriak. Bunga kembali dipaksa MJ untuk melayani nafsu birahinya”.Pungkas Kapolres Alith
Bunga baru bisa bercerita kepada temannya di kampus beberapa hari setelah kejadian.Dari curhatan Bunga. Si teman menghubungi orang tua Bunga untuk datang ke Bangkalan.
Ibu Bunga melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan
Sabtu (20/11/2021). Ibu Bunga melapor perlakuan bejat MJ kepada Polres Bangkalan.
Laporan korban Terogong lamban karena dirundung trauma akibat perbuat yang tak tak senonoh tersangka MJ.
“Cukup lama melapor karena ada rasa takut dan trauma si korban untuk menceritakan kepada orang tua,” terang Kapolres Alith.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu satu potong kaos lengan abu abu. Celana pendek warna kuning. Daster warna merah dan dua potong pakaian dalam korban.” lanjut Kapolres
“Hasil dari visum et repertum rumah sakit. Dijelaskan ada luka robek pada selaput dara. Kemudian ada luka lecet ditangan korban dan ada luka lebam di leher dan saat ditangkap di cafe wilayah Kamal tidak ada perlawanan,” jelas Kapolres saat jumpa pers, atas perbuatan kejinya.Polisi Bangkalan berhasil menangkap MJ.
Kamis siang (25/11/2021 ). MJ terlihat tertunduk malu saat digelandang. menuju area pres release Mapolres Bangkalan.
Atas perlakuan bejat MJ. Polisi menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Irul)