Pemekasan//detikNews86.Com –
Berlarut larutnya penyelesaian sengketa tanah yang ditempati Yayasan Al faqih karena ketidakmampuan bupati,bahkan terkesan menghindar dari konflik antara masyarakat Kolpajung dengan yayasan Al Faqih yg berlokasi di Jalan Ronggosukowati klurahan Kolpajung Pamekasan Madura Jawatimur.
Hal ini sangat di sayangkan semua pihak,kalau sengketa tersebut di biarkan berlarut larut bisa menimbulkan gesekan gesekan yang gak di harapkan,mengingat masyarakat mulai geram terhadap alfaqih yang mengklaim sepihak tanah percaton adalah tanahnya.
bahkan alfaqih di duga kuat merusak cagar budaya di area astah makam Ronggo sukowati dengan memasukkan 3 pemakaman baru di area tersebut yang di duga kuat ketiga makam tersebut adalah keluarga amak sebutan akrab pengasuh yayasan alfaqih,dan masyarakat meminta ketiga makam yang gak jelas keturunan dari mana itu segera di bongkar dan di pindahkan ke tempat lain.
hal itu juga yang membuat masyarakat kolpajung meminta segera mengeksekusi alfaqih dan hengkang dari kolpajung.
Penyelesaian sengketa penggunaan lahan percaton oleh yayasan al faqih yang dipersoalkan oleh forum masyarakat Kolpajung (FORMAK) itu rumit,karena pemerintah daerah tidak memiliki keberanian dan kemampuan untuk menyelesaikan yang sesungguhnya bupati dapat melakukannya,tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah.
Bupati terdahulu pernah mengeluarkan surat, surat pertama penghentian pembangunan dan penghentian aktifitas pemanfaatan tanah percaton tersebut,tapi tidak di indahkan oleh pihak alfaqih,justru terkesan menantang.
Menurut kuasa hukum forum masyarakat kolpajung zaini,”untuk menyelsaikan penguasaan tanah percaton oleh Al faqih itu sesungguhnya sederhana, bupati dapat menggunakan kewenangannya dengan tegas yakni ada perda 19 tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2015 untuk memerintahkan pembongkaran bangunan gedung itu,bahkan bupati dapat menjalankan amanat pasal 104 perda, dipasal 104 itu pemeritah daerah dapat membongkar bangunan tersebut kalau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
kami menarik kesimpulan dengan tidak jelasnya pemerintah daerah menangani konflik ini,di duga pemerintah daerah takut menindak alfaqih yang jelas jelas membangun bangunan di atas tanah pemkab ungkapnya. (Edy Y.Y.)