Ketua Dewan Pimpinan Barisan Patriot Bela Negara, Joni Yawan Angkat Bicara Terkait Pemecatan LHP di Pekon Buat Nyerupa

oleh
oleh
Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM – LAMPUNG BARAT
Ramai nya pemberitaan di media online beberapa hari terakhir, terkait pemecatan Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) bernama Agustiyon, di pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, yang dilakukan oleh mantan Peratin A. Naser dan Jurutulis (Sekdes) beberapa waktu lalu, dianggap tidak sah secara administrasi dan melanggar aturan, itu tentu saja menuai kritik dari berbagai kalangan. Joni Yawan bertutur kepada awak media ketika ditemui oleh media ini. Minggu (28/01/2024).

“Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ll Barisan Patriot Bela Negara ( DPW ll BPBN) Lambar, Joni Yawan angkat bicara, menurut nya tindakan tersebut adalah kejahatan dalam instansi pemerintah. Ini bisa di bawa keranah hukum,

Pria yang akrab disapa Regar itu menambahkan, saya mengecam keras tindakan pemberhentian aparat yang terkesan semena mena dan tidak sah secara admistrasi. Ini jelas jelas menyalahi prosedur, pihaknya segera membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebab, tindakan tersebut terindikasi merugikan negara.

“Saya bersama tim mengecam keras atas dugaan tindakan mantan pratin Buay Nyerupa dan Jurtul beserta ketua LHP harus bertanggung jawab. Atas apa yang terjadi di pekon tersebut, mengingat hal tersebut jelas bertentangan dengan Permendagri tahun 2015 yang di ubah dalam Permendagri tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Apratur desa,” katanya.

“Pemberhentian angota LHP yang dilakukan secara lisan itu tidak dibenarkan serta pengangkatan apratur desa yang tidak mumpuni, dianggap mengangkangi Permendagri dan Perda terkait dalam hal persyaratan dan tata cara yang sah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Logikanya seperti ini aja, kita mau mendaftarkan diri ke sebuah instansi pemerintah dan tidak mempunyai ijazah yang sudah di tentukan oleh instansi tersebut tentu jangankan mau dapat gaji, di terima aja ga salah salah di usir kita. Jadi hal hal seperti ini jangan kita biarkan sehingga publik menjadi bodoh inilah tugas kita memberi edukasi biar semua bisa berjalan sebagai mana mestinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut pria berambut gondrong itu menambahkan, tindakan – tindakan yang dilakukan seperti di Pekon Buay Nyerupa dimana Jurtul memecat angota LHP ini jelas merupakan kejahatan dalam institusi pekon karena menurut dia, yang berhak memecat anggota LHP tersebut hanyalah Bupati bukan aparat pekon dan tindakan semacam itu harus diberantas. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal ini, terlebih anggota LHP mempunyai Insentif tiap bulannnya dan hal tersebut sudah di mulai semenjak tahun 2022 lalu dengan dalih digantikan dengan anggota yang berkoposisi perempun. “Hal tersebut tidak salah selama tata cara pemberhentian dilakukan sesuai,” paparnya.

“Asal kita tahu aja ya, yang berhak memecat dan mengangkat anggota LHP yakni Bupati karna itu semua merupakan hak prerogatif dari pak Bupati, selebihnya jika terjadi maka itu jelas tidak dibenarkan baik secara aturan maupun secara etika,” kata Regar.

Regar berharap kepada pihak Instansi terkait dan dalam hal ini APH, yang membidangi dapat mengevaluasi dan menindak lanjuti terkait laporan yang akan segera di luncurkan dalam waktu dekat ini sebab selain melakukan dugaan tindakan kejahatan dalam instansi pekon sejumlah aparat pekon seperti, sejumlah Peangku dan beberapa anggota LHP yang telah menjabat selama lima tahun dan menggunakan ijazah SD dan SMP sehingga jelas hal itu melanggar peraturan, dan jika dikalkulasikan kerugian negara selam apratur tersebut menjabat sangat pantastic, sehingga tak ayal kerugian negara mencapai Rp ratusan juta rupiah.

“Kami sudah menyiapkan laporan, beserta berkas berkas pendukung lainnya. Mulai dari surat pernyataan yang bersangkutan berikut SK LHP dan berkas berkas pendukung yang berkaitan lainnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan mantan Peratin maupun Jurtul yang diduga melakukan pemecatan tersebut belum bisa dihubungi.
(**)