DETIKNEWS86.COM, BUNGO – Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha.
Kami beberapa bulan yang lalu telah mengirim surat ke pihak HRD untuk merevisi Perjanjian Kerja Bersama yang lama karena yang lama sudah habis di tahun 2022/2023, maka kami akan mengajukan lagi PKB 2023/2004 dengan Pihak HRD, namun sampai saat ini surat kami belum dibalas kapan waktunya kami berunding perihal PKB sampai saat ini tidak ada kejelasan, tidak ada balasan apapun terhadap serikat pekerja di PT Jambika Raya.
Jadi kami ke depan akan menyurati lagi kepada HRD bagaimana perkembangannya tentang perundingan ini? Sebatas mana kelanjutannya? Apakah dalam PKB sebelumnya pak yang sudah beredar itu yang sudah diterbitkan.
Dalam PKB yang sebelumnya, memang ada hak-hak pekerja yang dikeluarkan tetapi saya selaku ketua DPC Bungo. Menilai bahwa PKB ini lebih kurang sama dengan undang undang, bahkan nilainya di atas undang undang, jadi bukan hasil perundingan kesepakatan antara dua pihak.
Permintaan kami ke pihak Disnaker Bungo agar dilakukan mediasi dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama antara pekerja dengan perusahaan dan kami selaku Pengurus DPC Federasi Hukatan Bungo agar di libatkan dalam perundingan tersebut agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terakomodir.
Harapan saya dan himbauan untuk seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bungo agar diminta kesadarannya bahwa marilah mulai sekarang untuk lebih selektif dan teluti lagi ketika akan bekerja di sebuah perusahaan supaya memperhatikan isi perjanjian kerja apakah hak-hak pekerja sudah di muat dalam surat perjanjian kerja tersebut jangan hanya kewajiban pekerja saja yang di muat dalam isi perjanjian tersebut hingga dapat melemahkan posisi pekerja.
Setiap pekerja berhak meminta salinan lembaran surat perjanjian kerja agar jika terjadi sengketa antara pekerja dengan perusahaan kita mempunyai pedoman yang kuat, begitu juga setiap menerima gaji wajib meminta slip gaji dari perusahaan karena ini merupakan bukti kongkrit adanya ikatan kerja antara dua pihak sehingga dapat di selesaikan di bagian hubungan industrial dinas tenaga kerja.
Bagi pekerja di Kabupaten Bungo yang mempunyai permasalahan sengketa dengan perusahaan silahkan hubungi Ketua DPC Federasi Hukatan (Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian) Kabupaten Bungo M. Budi. (RHM)