Ketua DPC-LSM-GERAK Kab-Siak, Laporkan Dugaan PT.TRIOMAS FDI Abaikan Hak Normatif Pekerja.

Share artikel ini

Siak//detikNews86.com – Agus, zega Sebagai ketua DPC-LSM-GERAK  (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Menindak lanjuti Laporan masyarakat tentang hak suaminya sebagai Tenaga kerja Di perusahaan sawit PT.triomas FDI yang berlokasi di daerah wilayah kabupaten Siak di daerah sungai apit,08/02/23- bahwa Dirinya telah di rugikan yang mana selama ini suaminya yang bernama Tanehesi Lafau telah bekerja di perusahaan PT.Triomas selama satu tahun pas tanggal 16/01/23. berinisial (Rina) menyampaikan: Suaminya meninggal akibat penyakit, paru-paru dan bagian perut. Di sampaikan Saya merasa rugi jika ada bpjs suami saya pasti tidak meninggal bisa di rawat di rumah sakit lewat biaya bpjs.Tambahnya

“Selama suami saya bekerja di perusahaan tidak ada bpjs,tidak menerima THR, bahkan saat meninggal tidak ada bantuan dari perusahaan selain papan dan paku.
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,UU NOMOR.35 THN 2021, Kategori karyawan meninggal dunia, uu nomor.14 tahun 2008 KIP. Harapan rosiana kepada pihak Distrasnaker kabupaten Siak agar bisa memanggil pihak perusahaan PT.triomas – FDI guna mediasi juga harapan Ros agar pihak pemerintah tegas dan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan semua Tenaga kerja buruh pihak perusahaan lalai semua tenaga kerja BHL- Belum mendapatkan BPJS dan THR tidak ada.tegasnya

” Agus zega sebagai ketua DPC LSM Gerak meminta kepada pihak pemerintah,Baik dinas tenaga kerja kabupaten Siak, maupun pengawasan ketenagakerjaan provinsi Riau terlebih kepada menteri ketenagakerjaan agar bisa menerapkan kepada pihak perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja sesuai  pasal 88 ayat (1)UU NO. 13 THN 2003.Buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan keselamatan kesehatan kerja.untuk itu kita berharap kepada pihak pemerintah tenaga kerja kabupaten Siak agar sesekali meninjau lokasi perusahaan agar pihak perusahaan tidak mewenang-wenang mengabaikan peraturan yg telah di sahkan oleh pemerintah sesuai aturan ketenagakerjaan,Atas peristiwa tersebut di atas kita telah koordinasi kepada pihak Distrasnaker kabupaten Siak yg di wakili oleh Kartono laporan telah kita terima dan akan kita proses.

“Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.triomas FDI-lewat chtt WhatsApp guna mengimbangi pemberitaan Humas sampaikan,
alangkah disayangkan, Bapak salah membuat berita pak,
di PT. Triomas FDI tidak pernah ada tercatat karyawan a/n TENEHESI  sebagaimana yg Bapak beritakan…
silahkan di klarifikasi ya pak”pintanya
(Team)