Panyabungan sumut-DETIKNEWS86.COM-Fajrat Daulay Angkat Bicara Tentang Persoalan Tapal Batas antara Kabupaten Mandailing Natal, dengan Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel) baru-baru ini rabu 26 ,07 di Panyabungan
Menurut Pengakuan Fajrat Daulay, dasar Undang undang Pemekaran Kabupaten Mandailing Natal dari Kabupaten Tapanuli Selatan, supaya mempercepat pembangunan menunjang perekonomian SDM masyarakat.
Bahwa Kabupaten Mandailing Natal, dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Berdasarkan Undang undang nomor 12 Tahun 1998 Tertanggal 9 Maret 1998, Tentang Pemekaran kabupaten Tobasa, Dan Kabupaten Mandailing Natal.
Pada poin 2(B) Undang undang nomor 12 Tahun 1998, Yang Berbunyi Sebagai Berikut :
Bahwa Kabupaten Mandailing Natal dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Yaitu bahwa Kabupaten Mandailing Natal, adalah merupakan pembantu Wilayah ll (dua) dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Yang Terdiri dari Delapan (8) Kecamatan Di Saat Itu.
Nama Nama Kecamatan Yang Terdiri Yaitu,
1. Panyabungan Kota.
2. Panyabungan Timur.
3. Kota Nopan.
4. Siabu.
5. Batang Natal.
6. Muara Batang Gadis.
7. Batahan.
8. Natal.
2. Dasar Hukum berdirinya Gapura tanda batas Kabupaten Mandailing Natal, dengan Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak ada Karena yang seharusnya dasar Hukum diletakkannya Tata Batas harus berdasarkan SK MENDAGRI,
Namun dasar Pengambilan tata batas Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu Adalah Surat Kesepakatan bersama, Antara Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Hidayat Batubara, dengan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu, Tentang Langkah-langkah Yang Diambil dalam Menyelesaikan Tata Batas Antara Kabupaten Mandailing Natal, Dengan Kabupaten Tapanuli Selatan, Tahun 2012 Lalu, tutur nya
Oleh Karena Itu Saya Fajrat Daulay Mewakili Masyarakat Mandailing Natal Untuk Menyampaikan Tentang Tata Batas Tersebut, pungkasnya Fajrat Daulay,
(Mulia hr)